Daerah  

Kades Langkoroni Muna Dinilai Gagal, AMPHI Desak Evaluasi Jabatan Imbas Kasus Kematian Sapi

Kantor Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna. Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Pernyataan Kepala Desa Langkoroni, Abadin, terkait kasus kematian sapi yang menimbulkan polemik di tengah warga, menuai kecaman keras dari kalangan aktivis hukum. Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia (AMPHI), Ibrahim, menyebut sikap Abadin sebagai bentuk kegagalan memimpin dan ketidakbecusan dalam menyelesaikan konflik sosial di desanya.

“Ini bukan sekadar soal sapi mati. Ini menyangkut nyawa, hak, dan keadilan warga desa. Dan yang terjadi justru kepala desa cuci tangan. Ini jelas memalukan!” tegas Ibrahim saat dihubungi, Sabtu (5/4).

Abadin sebelumnya berdalih bahwa ia tidak mengetahui soal lambannya pengesahan Peraturan Desa (Perdes) tentang tata kelola lahan dan ternak, karena ia baru menjabat dua tahun. Pernyataan itu langsung dimentahkan oleh AMPHI.

“Pernyataan ‘saya baru menjabat dua tahun’ itu omong kosong! Ketika duduk sebagai kepala desa, ia mewarisi tanggung jawab penuh atas pemerintahan, termasuk dokumen dan draf perdes yang diajukan BPD. Tugasnya adalah menindaklanjuti, bukan lempar batu sembunyi tangan!” ujar Ibrahim dengan nada geram.

Ia menilai, Abadin tidak memahami tugas konstitusionalnya sebagai kepala desa, yang seharusnya menjadi pelayan, penengah, dan pelindung warga. Alih-alih menyelesaikan masalah, ia malah melempar kesalahan ke pihak lain dan bersembunyi di balik alasan birokrasi.

Lebih jauh, AMPHI menyesalkan pernyataan Abadin kepada wartawan yang mengatakan, “Hati-hati bikin berita ya.” Bagi Ibrahim, ucapan itu adalah bentuk intimidasi halus terhadap kebebasan pers, dan sangat mencederai prinsip akuntabilitas pejabat publik.

“Kalimat itu ancaman. Itu cara seorang pemimpin yang anti-kritik dan alergi transparansi. Kalau dia tidak siap diberitakan, jangan jadi kepala desa!” tegasnya.

Ibrahim juga menyoroti sikap kepala desa yang tidak berpihak kepada fakta hukum, padahal Perda Kabupaten Muna Nomor 2 Tahun 2018 telah secara tegas mewajibkan pemilik ternak untuk menjaga dan mengandangkan hewan peliharaan mereka.

“Pasal 5 ayat 1 jelas mengatakan ternak tidak boleh berkeliaran dan mengganggu pekarangan orang lain. Lalu kenapa petani yang justru diminta ganti rugi?” katanya.

Dalam kasus ini, sapi milik Abdullah Puang ditemukan mati di luar lahan petani, dan petani Sumarmin bahkan sudah memasang pagar dan jerat di dalam kebunnya sendiri. Tidak ada bukti kuat jerat itu yang menyebabkan kematian sapi. Namun, ironisnya, kepala desa justru tidak membela fakta, melainkan membiarkan tekanan sosial menimpa petani.

Ibrahim menyimpulkan bahwa kepala desa Langkoroni gagal menjadi penengah yang adil. Lebih dari itu, ia menduga keberpihakan Abadin bisa memicu konflik horizontal lebih luas jika terus dibiarkan.

“Kalau kepala desa seperti ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pemerintah desa akan runtuh. Ini saatnya Bupati dan Inspektorat turun tangan. Kalau perlu, evaluasi total jabatan Kades Langkoroni,” tegasnya.

AMPHI juga meminta DPRD Kabupaten Muna memanggil Kepala Desa Langkoroni dan melakukan investigasi menyeluruh atas kasus tersebut. “Jangan tunggu ada korban lagi baru bertindak. Ini soal keberpihakan pada rakyat kecil,” pungkas Ibrahim.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version