Kendari – Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi tambang yang menjerat Kepala Desa Laonti, Konawe Selatan (Konsel) berinisial S, kini masuk ke tahap berikutnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, dan pada Kamis (2/10) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Pelimpahan tahap II ini juga disertai penyerahan tersangka S beserta seluruh barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk segera diproses di persidangan.
“Iya, benar. Berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Laonti sudah lengkap dan hari ini resmi kami serahkan ke Kejari Konsel,” Paur Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, kemarin.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga, R (36), pada 7 April 2025. Ia menuding Kades S menggelapkan dana kompensasi hasil pemuatan ore tambang oleh perusahaan CV Nusantara Daya Jaya. Dana yang seharusnya disalurkan untuk masyarakat Desa Laonti itu diduga justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan S sebagai tersangka pada 25 Juli 2025.
Sebelum itu, polisi telah memeriksa delapan orang saksi dan menyita sejumlah dokumen penting terkait aliran dana. Gelar perkara juga menegaskan adanya unsur tindak pidana penggelapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Kini, proses hukum tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Konawe Selatan untuk membuktikan perkara ini di meja hijau.
Warga berharap persidangan nanti dapat mengungkap kebenaran dan memberi keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Editor: Muh Fajar








