Kendari – Kepala Desa (Kades) Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang.
Laporan tersebut dilayangkan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra pada Rabu, 11 Maret 2026.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan laporan itu berkaitan dengan realisasi dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang disalurkan PT Tambang Mineral Maju (TMM) kepada Forum Komunikasi CSR Desa Lelewawo.
Menurutnya, dana yang disalurkan perusahaan tambang tersebut mencapai Rp 985.500.000.
“Kami sudah mengantongi bukti realisasi dana PPM dari PT Tambang Mineral Maju yang diberikan kepada Forum Komunikasi CSR Desa Lelewawo sebesar Rp985 juta,” kata Hendro kepada wartawan.
Ia menjelaskan, sekitar 60 persen dari anggaran tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan masjid di Desa Lelewawo. Namun berdasarkan pantauan pihaknya di lapangan, pembangunan masjid yang dimaksud tidak menunjukkan perubahan yang signifikan.
“Sebesar 60 persen anggaran itu diklaim digunakan untuk pembangunan masjid oleh kepala desa. Tetapi saat kami melakukan pantauan, kondisi masjid di sana terlihat tidak mengalami perubahan berarti,” ujarnya.
Hendro juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan Kepala Desa Lelewawo berinisial RSMN, dana Rp 985 juta tersebut merupakan pencairan tahap kedua.
Dengan demikian, kata dia, sebelumnya telah ada pencairan dana tahap pertama untuk program yang sama.
“Pengakuan dari kepala desa menyebutkan dana Rp 985 juta itu adalah pencairan tahap kedua. Artinya sebelumnya sudah ada pencairan tahap pertama. Namun faktanya pembangunan masjid yang diklaim sebagai target penggunaan dana itu tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan,” jelasnya.
Ia menilai, jika pembangunan masjid benar menjadi prioritas penggunaan dana PPM pada dua tahap pencairan tersebut, seharusnya hasil pembangunan sudah terlihat jelas di lapangan.
Menurutnya, nilai dana yang dikucurkan perusahaan tambang cukup besar sehingga seharusnya mampu menghasilkan progres pembangunan yang nyata.
“Kalau sudah dua kali pencairan, misalnya totalnya sekitar Rp 1,5 miliar, masa pembangunan masjidnya masih seperti itu. Seharusnya sudah ada perkembangan signifikan karena anggarannya besar,” katanya.
Atas dasar itu, Ampuh Sultra meminta Polda Sultra segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyaluran dan penggunaan dana PPM dari PT TMM kepada Forum Komunikasi CSR Desa Lelewawo.
Hendro menduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan anggaran tersebut.
“Kami meminta Polda Sultra mengusut tuntas penyaluran dan penggunaan dana PPM dari PT TMM kepada Forum Komunikasi CSR Desa Lelewawo. Penanggung jawabnya harus diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lelewawo, RSMN, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak redaksi Sultranesia.com hingga berita ini diterbitkan.
Editor: Wiwid Abid Abadi








