Berita  

Kades Se-Muna Barat Resmi Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kades kepada Kades Marobea, Muslimin Salim pada perayaan HUT Muna Barat ke-10. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kepala desa (Kades) se-Kabupaten Muna Barat (Mubar) secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

SK tersebut diserahkan oleh Pj Bupati Mubar, La Ode Butolo, pada malam puncak perayaan HUT Kabupaten Muna Barat ke-10 pada Selasa (23/7) malam.

Penerimaan SK tersebut diwakili oleh Kades Marobea, Muslimin Salim, yang juga Plt Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam keterangannya, Muslimin Salim mengucapkan terimakasih terutama kepada Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

“Dan terkhusus kami sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Pj Bupati Muna Barat yang telah menyerahkan SK perpanjangan kades di Muna Barat,” kata Muslimin.

“Ini adalah kado terindah buat kami kepala desa dimana pada momentum Hari Ulang Tahun Kabupaten Muna Barat    yang ke-10 ini ada rangkaian acara penyerahan SK perpanjangan kades,” imbuhnya.

Penyerahan perpanjangan SK kades secara simbolis ini adalah kegiatan yang diamanatkan oleh Undang-undang, yang mana adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun dan atas perintah Menteri Dalam Negeri.

Ada beberapa poin yang menjadi perubahan di Undang-undang desa terbaru ini, diantaranya adalah masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Kemudian ada pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kades, BPD dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

Selain daripada itu esensi perubahan Undang-undang desa ini adalah untuk mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera dan demokratis. Serta
untuk memperkuat desa, yaitu memberikan hak kedaulatan kepada masyarakat untuk membangun desanya sendiri.

“Melalui momentum penyerahan SK perpanjangan ini juga kami menyampaikan kepada sahabat-sahabat kades se-Sultra terkhusus kades di Muna Barat bahwa kepala desa adalah jabatan strategis sebagai pejabat di desa, maka kita harus menyadari sebagai ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan melayani masyarakat dengan,” kata Muslimin.

Untuk mempercepat pembangunan di desa, kata dia, kepala desa harus mengelola dana desa-nya dengan baik serta terarah, dan tepat sasaran. Terus berkoordinasi dengan BPD masing-masing untuk menentukan pembangunan skala prioritas dan kebutuhan mendesak yang akan dilaksanakan di desa

“Selain itu yang paling utama adalah negara masih memberikan kami waktu yang begitu panjang kepada kepala desa di Muna barat untuk mengabdikan diri kepada masyarakat di dalam menjalankan tupoksi kami sebagai kades  serta berinovasi di dalam melakukan pembangunan yang ada di desa, serta ini juga ruang bagi kami kades untuk menyelesaikan visi misi serta janji politik  kami kepada masyarakat,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!