Kendari – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menyerahkan dana untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dana tersebut digunakan untuk membayar PNBP bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bumi Anoa yang mau membuat Perseroan (PT) Perorangan. Sehingga pembuatan PT Perorangan bagi UMKM bisa gratis.
Bantuan dana tersebut diserahkan langsung Wakil Ketua Kadin Sultra, Sastra Alamsyah dan diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat Yasin didampingi Kasubbid Pelayanan Hukum Umum, Ardhy Rahman pada Rabu (1/11).
Wakil Ketua Kadin Sultra, Sastra Alamsyah mengatakan, bahwa bantuan dana tersebut sebagai wujud kepedulian Kadin terhadap para pelaku UMKM di Sultra dalam meningkatkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan.
“Dana ini akan digunakan sebagai dana bantuan pendaftaran PNBP Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan, dan juga berlaku untuk 500 mahasiswa yang memiliki usaha serta pelaku usaha lainnya,” katanya.
Jadi setiap mahasiswa yang memiliki usaha maupun pelaku usaha lainnya yang ingin mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan tidak perlu mengeluarkan biaya lagi alias gratis.
“Harapannya dengan bantuan ini, bisa meningkatkan semangat bagi mahasiswa maupun pelaku usaha lainnya dalam mengembangkan usaha mereka menjadi lebih baik lagi,” harapnya.
Sementara itu, mewakili Kakanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin memberikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada Kadin Sultra.
“Kami berikan apresiasi kepada Kadin Sultra, karena telah peduli terhadap mahasiswa dan pelaku usaha untuk membangun usaha mereka, sekaligus menjadi batu loncatan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar