Kendari – Kepala Dinas (Kadis) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari, Abdul Rifai, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terkait kasus dugaan korupsi pembangunan lahan parkir Pantai Nambo.
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin, mengatakan pihaknya langsung menahan dua tersangka yakni Abdul Rifai dalam kapasitasnya sebagai mantan Kadis Pariwisata Kota Kendari, dan Agus Widianto selaku Direktur CV Subur Abadi Jaya (SAJ).
“Kasusnya terkait dugaan korupsi pembangunan lahan parkir di Pantai Pariwisata Nambo,” kata Bustanil, Kamis (19/10).
Sebelumnya Kejari Kendari juga sudah menahan satu orang tersangka lain yakni Suparmin sebagai pelaksana kegiatan serta selaku peminjam perusahaan CV Syukur Abadi Jaya.
“Kegiatan anggaran tersebut pada Tahun 2021. Berdasarkan alat bukti mereka paling bertanggung jawab timbulnya kerugian keuangan negara di kegiatan pembangunan lahan parkir itu,” jelasnya.
Bustanil bilang, proyek tersebut bernilai Rp 1,3 miliar yang bersumber dari APBD Kota Kendari Tahun 2021. Penyidik menemukan kerugian keuangam negara sebesar Rp 400 juta dalam proyek tersebut.
Bustanil mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Ditanya terkait dugaan keterlibatan Eks Wali Kota Kendari, Bustanil bilang belum sampai ke sana.
“Sampai saat ini kami belum sampai ke sana apakah ada hubungannya atau tidak,” pungkasnya.
Laporan: Rijal