Kendari – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badallah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada Rabu 15 Oktober 2025.
Laporan itu buntut dari konten video TikTok yang dibuat sang pejabat dan dianggap merendahkan Suku Muna.
Laporan resmi tersebut diajukan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sultra bersama Pemuda dan Mahasiswa Muna Muhammadiyah.
Ketua KNPI Sultra, Hendrawan Sumus Gia, membenarkan pihaknya telah melaporkan Kadis Kominfo Sultra atas dugaan ujaran yang menyinggung identitas etnis.
“Saya melaporkan Kadis Kominfo Sultra atas dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap Suku Muna. Ini penting dilakukan karena kita hidup di era di mana ujaran rasis tidak bisa lagi ditoleransi,” ujar Hendrawan kepada wartawan usai membuat laporan.
Ia menilai ucapan Kadis Kominfo dalam video tersebut berpotensi memecah belah masyarakat.
Hendrawan mengambil sebuah contoh di mana beberapa waktu lalu terjadi demonstrasi besar-besar yang berujung penjarahan dan perusakan di berbagai daerah yang dipicu karena ucapan pejabat di media sosial.
“Tapi kami cukup bijak, tidak emosional. Namun kami ingin hal ini diproses sesuai hukum, agar menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya,” tegasnya.
Hendrawan menjelaskan, video TikTok yang diunggah oleh Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badalah, memuat pernyataan bahwa dirinya “orang Raha, bukan orang Muna”. Ucapan itu dianggap bernada diskriminatif dan menimbulkan kemarahan warga Muna, terutama yang tinggal di Kota Kendari.
Senada dengan Hendrawan, perwakilan Pemuda dan Mahasiswa Muna Muhammadiyah, La Saharuddin, juga mendesak aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami ingin Kadis Kominfo Sultra bertanggung jawab atas ucapannya. Pernyataan itu sudah mencederai perasaan masyarakat Suku Muna,” kata La Saharuddin.
Editor: Denyi Risman








