Kadis Pertanian Baubau Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Rp187 Juta

Tersangka Muhammad Rais, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, saat akan naik ke mobil tahanan menuju Rutan Lapas Kelas II Baubau, Kamis (24/4). Foto: Dok. Istimewa.

Baubau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau akhirnya menahan Muhammad Rais, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan benih padi senilai Rp314 juta pada tahun anggaran 2022.

Penahanan ini mengungkapkan adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara hingga Rp187 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji, mengungkapkan bahwa penahanan Muhammad Rais dilakukan setelah cukup bukti ditemukan selama penyidikan.

Abdul Kadir menjelaskan, Muhammad Rais ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 1 Tahun 2025. Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejari Baubau menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor 4 Tahun 2025, yang berlaku selama 20 hari, mulai 24 April hingga 13 Mei 2025.

“Manakala selama masa tahanan itu telah berakhir, maka akan dilakukan perpanjangan masa penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Abdul Kadir dalam konferensi pers, Kamis (24/4).

Dugaan penyimpangan yang menyeret Muhammad Rais sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini terkuak dari pemeriksaan intensif. Kasus ini bermula dari pengadaan benih padi yang seharusnya menguntungkan petani, namun sebagian besar anggarannya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Iwan Gustiawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), menambahkan bahwa penahanan dilakukan agar penyidikan dapat berjalan tanpa halangan.

“Setelah itu, dari Penuntut Umum ada petunjuk atau tambahan dalam proses penyidikan, nanti kita lihat. Kalau semuanya berjalan lancar, insya Allah pada akhir bulan ini atau awal bulan Mei kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Iwan.

Menurut hasil penyidikan, Muhammad Rais diduga telah menyalahgunakan sekitar 60-70 persen dari total anggaran proyek, menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp187 juta.

“Yang perlu dicatat, tidak ada yang besar dan tidak ada yang kecil. Sebab, jika dilihat dari proyek pekerjaan, berarti sekitar 60-70 persen dari nilai proyek itu disalahgunakan untuk kepentingannya pribadi,” ujar Iwan.

Penahanan terhadap Muhammad Rais adalah pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah memasuki tahap persidangan. Dua terpidana sebelumnya, SA, mantan Kepala Bidang Ketahanan Pangan, dan MI, kontraktor yang terlibat, kini tengah menjalani proses hukum.

“Fakta-fakta baru yang muncul di persidangan memperkuat dugaan keterlibatan Muhammad Rais. Setelah gelar perkara bersama tim penuntut umum, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Muhammad Rais sebagai tersangka,” jelas Iwan.

Muhammad Rais diketahui hadir kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan. Ia tiba di Kantor Kejari Baubau pada Kamis pagi dan menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari tiga jam.

Setelah dicecar dengan 78 pertanyaan, Muhammad Rais mengenakan rompi merah muda, tanda bahwa statusnya sebagai tersangka sudah resmi.

Sekira pukul 14.00 Wita, Muhammad Rais diantar dengan mobil tahanan Kejari Baubau ke Rutan Lapas Kelas II Baubau. Proses penahanan ini semakin mengungkapkan celah dalam pengelolaan anggaran daerah yang harus dipertanggungjawabkan.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version