Berita  

Kadishut Sultra Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Tambang Emas di Bombana

Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Dedi Irwanto. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dedi Irwanto, dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan emas Kabupaten Bombana.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-1074/F.2/Fd.1/09/2025, tertanggal 4 September 2025, yang ditandatangani Jaksa Utama Muda Nurchayo JM.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada kegiatan pertambangan emas yang dilakukan tiga perusahaan, yakni PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara, dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia di wilayah Bombana.

Kadishut Sultra dipanggil untuk memberikan keterangan pada Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Kadishut Sultra, Dedi Irwanto, membenarkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejagung. “Iye (hadir dalam pemanggilan),” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 18 September 2025.

Namun, Dedi enggan menjawab lebih jauh terkait pemeriksaannya. Ia meminta agar media menghubungi staf bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan (P2H), Ardi.

Ardi menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, Kadis Kehutanan membawa sejumlah dokumen penting yang diminta penyidik.

“Beliau menyiapkan berkas, seperti hasil evaluasi kegiatan pemanfaatan hutan oleh tiga perusahaan tersebut,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!