News  

Kajati Sultra Diganti di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Tambang, Ini Penjelasannya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr Hendro Dewanto meninjau pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Kubah 9 Kendari pada Senin (21/10). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya dijabat oleh Hendro Dewanto berganti.

Hendro dipindahtugaskan menjadi Kajati Jawa Tengah (Jateng) menggantikan Ponco Hartanto yang ditarik ke pusat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan ada pergantian posisi pejabat tinggi Korps Adhyaksa di Bumi Anoa ini.

“Iya, benar, ada SK mutasi jabatan Kajati. Kajati Jawa Tengah akan dijabat oleh Pak Hendro Dewanto yang sebelumnya memimpin Kejati Sultra,” kata Harli dikutip dari Anoatimes.

Namun demikian, Harli belum menyebutkan siapa yang bakal mengganti Hendro. Hendro pun sampai saat ini, masih menjabat sebagai Kajati Sultra sampai adanya pejabat baru.

“Untuk jabatan Kajati Sultra, kami masih menunggu keputusan pimpinan berikutnya. Sampai hari ini, posisi tersebut masih dijabat Pak Hendro,” imbuhnya.

Pergantian posisi jabatan Kajati Sultra yang secara tiba-tiba ini menjadi sorotan sejumlah media, pasalnya saat ini Kejati Sultra tengah melakukan penyidikan kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara (Kolut).

Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Sultra sudah menetapkan empat orang tersangka yang merupakan bos perusahaan tambang.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, dalam keterangannya menegaskan bahwa pergantian Kajati tidak ada hubungannya dengan penanganan perkara korupsi yang kini tengah ditangani pihaknya.

“Selamat sore teman-teman media semua.
Melalui grup ini saya mengklarifikasi pemberitaan terkait promosi pindah tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Bapak Hendro Dewanto,” kata Dody.

“Promosi beliau menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak ada sama sekali kaitannya dengan penanganan perkara tambang (Penetapan tersangka bos tambang) di Kolaka Utara yang saat ini sedang ditangani oleh Kejati Sultra,” sambungnya.

Dody juga meminta agar media tak menyangkut pautkan antara promosi Hendro Dewanto dengan penanganan perkara.

“Jangan teman-teman media membuat opini sendiri dengan menyangkut pautkan promosi beliau dengan penanganan perkara. Tapi bisa langsung konfirmasi ke saya.
Terima kash atas perhatiannya,” pungkasnya.

Diketahui, saat ini Kejati Sultra tengah menyidik kasus dugaan korupsi pertambangan yang terjadi di Kolaka Utara.

Kejati Sultra juga menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, kelima tersangka ini merupakan bos-bos tambang nikel yang beroperasi di Kolaka Utara.

Mereka adalah Direktur Utama PT AMIN, MM, Kuasa Direktur PT AMIN MLY, Direktur PT BPB ES, Komisaris PT KMR dan PT PCM, HH, serta Kepala KUPP Kolaka, SPI.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!