Kakak Oknum PPPK Muna Barat Buka Suara soal Laporan Kekerasan Seksual, Ini Kronologinya

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kakak oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Muna Barat berinisial LAS (31), Ali, buka suara terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilayangkan seorang perempuan berinisial IR (28) ke Polresta Kendari.

Ali mengungkapkan, hubungan LAS dan IR telah berlangsung sejak sebelum 2021. Keduanya bahkan sempat melanjutkan hubungan tersebut hingga proses lamaran pada 2021.

Menurut Ali, LAS kembali mengajak IR menikah pada 2022. Ajakan pertama disampaikan saat Idulfitri dengan rencana pulang kampung sekaligus melangsungkan pernikahan.

Namun, IR disebut menolak karena masih ingin menyelesaikan kuliahnya. Beberapa waktu kemudian, tepatnya saat Iduladha, LAS kembali mengajak IR menikah, tetapi kembali ditolak karena IR disebut telah bekerja di salah satu perusahaan dan masih terikat kontrak selama dua tahun.

Saat itu, LAS masih berstatus tenaga honorer di BPMD Muna Barat dengan penghasilan sekitar Rp300 ribu per bulan.

“Dia bilang, ‘Kita mau hidupkan apa dengan gaji segitu?’” ujar Ali, Minggu (27/9/2026).

Ali mengatakan, berulangnya penolakan membuat LAS memilih mengakhiri hubungan tersebut.

“Kalau kau tidak mau, lebih bagus kita putus. Karena setiap kali saya ajak kamu menikah, kamu tidak mau,” kata Ali menirukan ucapan LAS.

Hubungan keduanya kemudian kembali terjalin pada 2024 setelah LAS dinyatakan lulus sebagai guru PPPK. LAS disebut ditempatkan di SMA Negeri 2 Kusambi sebelum kemudian pindah ke SMK Negeri 1 Muna Barat.

Dalam hubungan yang kembali terjalin itu, LAS disebut mulai mempertimbangkan untuk menikah dengan perempuan lain. Pada Juli 2026, LAS kemudian melamar perempuan tersebut.

Setelah mengetahui hal itu, IR disebut kembali meminta LAS agar menikahinya. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke keluarga dan tokoh adat untuk dicarikan penyelesaian.

Ali menyebut keluarga LAS sempat menyanggupi permintaan tersebut. Bahkan, LAS disebut hendak menjemput IR untuk dibawa ke rumah imam guna melangsungkan pernikahan.

“Malamnya pergi jemput ini perempuan. Mau dibawa ke rumah imam karena dia mau dinikahi. Ternyata pamannya yang melarang. Tidak direstui,” kata Ali.

Rencana pernikahan itu akhirnya kembali gagal setelah mendapat penolakan dari pihak keluarga IR. LAS kemudian melanjutkan proses pernikahannya dengan perempuan yang sebelumnya telah dilamar. Pernikahan tersebut direncanakan berlangsung pada 17 Oktober 2026.

Salah seorang sahabat LAS, Rudi Hartono, mengaku mengetahui hubungan IR dan LAS yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Menurut Rudi, selama hubungan tersebut berlangsung, IR dinilai terlalu mencintai LAS hingga sikapnya disebut membuat LAS merasa tertekan.

“Kadang dia menelepon sampai berkali-kali. Sampai LAS ini tidak bisa beristirahat,” ujar Rudi.

Rudi juga mengatakan, LAS tidak memiliki kendaraan sehingga IR disebut kerap menjemput LAS ketika berada di Kendari. IR juga disebut sering menghubungi LAS untuk mengajak bertemu.

“LAS ini tidak punya kendaraan dan yang sering jemput dia adalah perempuan ini. Dia juga yang selalu menghubungi LAS untuk bertemu,” katanya.

Berdasarkan apa yang diketahuinya, Rudi menilai hubungan seksual yang terjadi antara IR dan LAS dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia membantah dugaan bahwa LAS melakukan kekerasan terhadap IR.

“Kalau pun ada hubungan keduanya, itu pasti dilakukan suka sama suka, bukan kekerasan seksual,” ujarnya.

Terpisah, Plt. Kepala Desa Guali, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Irwan, membenarkan persoalan antara kedua pihak sempat dibawa ke tingkat keluarga dan adat.

Irwan mengatakan, dirinya sempat memanggil kedua pihak setelah mendapat informasi bahwa LAS telah melamar perempuan lain. Pertemuan tersebut melibatkan delegasi orang tua dari pihak laki-laki dan perempuan sekitar Juli 2026.

“Yang saya ketahui, saat ada kabar informasinya dia sudah pergi melamar ke perempuan lain, akhirnya saya panggil di rumah,” ujar Irwan.

Dalam pertemuan itu, persoalan hubungan kedua pihak dibahas untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme adat. Menurut Irwan, pihak laki-laki saat itu menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab.

Namun, setelah pertemuan tersebut, pihak laki-laki disebut sempat mendatangi rumah keluarga perempuan dengan maksud membawa IR untuk menikah.

Rencana itu ditolak pihak keluarga perempuan. Irwan mengatakan, paman IR keberatan karena hubungan keduanya sebelumnya telah melalui proses lamaran dan penyelesaian yang disepakati dalam pertemuan adalah melalui adat, bukan dengan membawa perempuan untuk menikah.

“Pamannya ini menolak karena kenapa mau dibawa lari, sementara awalnya itu melalui proses lamaran. Kenapa tiba-tiba dibawa lari? Makanya dia larang,” katanya.

Setelah penolakan tersebut, komunikasi antara kedua pihak disebut kembali renggang. Irwan mengaku tidak mengetahui perkembangan hubungan keduanya setelah itu.

“Setelah itu hubungan keduanya mungkin renggang dan tidak ada komunikasi lagi. Perkembangannya saya kurang tahu, sampai akhirnya tiba-tiba muncul di media soal pelaporan ini,” ujar Irwan.

Sebelumnya, IR melaporkan LAS ke Polresta Kendari pada Kamis (25/9/2026) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dalam laporan tersebut, LAS dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


Editor: Denyi Risman 

error: Content is protected !!