Kendari – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, menegaskan bahwa remisi bagi warga binaan di wilayahnya diberikan secara gratis tanpa pungutan liar (pungli).
Ia memastikan, pengurangan masa tahanan bukan barang dagangan dan setiap hak warga binaan harus diberikan sesuai aturan.
“Jika ada hak-hak yang belum ditunaikan, seperti remisi atau lainnya, konsultasikanlah. Yakinlah, semua itu gratis, tidak ada yang berbayar,” ujar Sulardi saat menghadiri acara buka puasa bersama warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari, Senin (24/3).
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas, Ditjenpas Sultra menjalankan program Zero Halinar (bebas handphone, pungli, dan narkoba).
Salah satu langkah konkret dalam menegakkan kebijakan ini adalah pemusnahan 302 unit ponsel hasil sitaan di Lapas Kendari beberapa waktu lalu.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami serius dalam mewujudkan Lapas yang bersih dari peredaran handphone ilegal. Ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik ilegal di dalam lapas,” tegas Sulardi.
Tak hanya berfokus pada pemberantasan pungli dan peredaran barang terlarang, Sulardi juga menegaskan bahwa pemasyarakatan di Sultra mendukung program Asta Cita, delapan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu wujudnya adalah pemberdayaan warga binaan melalui sektor pertanian dan peternakan.
“Saat ini, Lapas Kendari mengelola pertanian jagung, kacang, terong, cabai, serta peternakan ayam dan itik. Hasilnya dijual dan sebagian disalurkan sebagai bantuan sosial bagi keluarga warga binaan yang membutuhkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kendari, Herman Mulawarman, memastikan bahwa seluruh proses remisi berjalan sesuai aturan dan bebas dari pungutan liar.
Tahun ini, sebanyak 827 warga binaan diusulkan menerima remisi Idulfitri, dengan 690 orang memenuhi syarat dan 137 lainnya tidak lolos verifikasi.
Besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani:
• Tahun pertama: 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6–12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih.
• Tahun kedua dan ketiga: 1 bulan.
• Tahun keempat dan kelima: 1 bulan 15 hari.
• Tahun keenam dan seterusnya: 2 bulan setiap tahun.
“Kami memastikan semua proses remisi berjalan sesuai aturan. Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Herman.
Mayoritas penerima remisi tahun ini berasal dari kasus penyalahgunaan narkoba, yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.
Editor: Denyi Risman