Kalapas Baubau Bantah Aniaya Napi, Tegaskan Tindakan Disiplin Sesuai Prosedur

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Tubagus M. Chaidir. Foto: Dok. Istimewa.

Baubau – Tuduhan penganiayaan terhadap seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengundang perhatian publik usai sebuah video pengakuan viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang napi mengklaim telah menjadi korban kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi oleh Kepala Lapas, Tubagus M. Chaidir, dan sejumlah petugas.

Napi itu juga mengirim pesan tertulis ke pihak luar, menyebut dirinya mengalami kekerasan hampir setiap hari disertai intimidasi.

Sejumlah keluarga napi dan aktivis turut menggelar aksi protes di luar gerbang lapas, yang turut terekam dalam video massa mendorong pagar pada Rabu, 25 Juni 2025. Massa kemudian diberikan kesempatan masuk ke area lapas.

Aksi berlangsung kondusif hingga salah satu pengunjuk rasa mencoba membakar ban mobil yang telah disiram bensin tepat di depan portir lapas.

Petugas sigap mengamankan ban tersebut karena dinilai membahayakan jika dibakar di area itu.

Kericuhan sempat terjadi akibat aksi saling dorong antara pengunjuk rasa, petugas, dan aparat kepolisian saat ban disita.

Ketegangan baru mereda setelah Kalapas Tubagus M. Chaidir turun langsung menemui massa untuk berdiskusi.

Ia mengaku telah menemani massa sekitar 30 menit untuk menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan.

“Ini yang sebenarnya, 30 menit saya temani diskusi dan sudah semua pertanyaannya dijawab. Sudah pertanyaan dijawab semua, kemudian bubar,” ujar Tubagus, Jumat (27/6).

Setelah dirasa cukup dan seluruh klarifikasi disampaikan, Kalapas meninggalkan lokasi, disusul pembubaran aksi secara damai.

Menanggapi tuduhan penganiayaan, Tubagus M. Chaidir membantah keras telah melakukan kekerasan terhadap napi.

Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk penegakan disiplin terhadap napi yang berulang kali melakukan pelanggaran berat.

“Kami tidak pernah melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan. Semua tindakan petugas adalah bentuk pembinaan dan penegakan aturan yang berlaku di dalam Lapas,” tegasnya.

Tubagus menjelaskan bahwa napi yang mengaku dianiaya memiliki riwayat pelanggaran berulang dan kerap memprovokasi napi lain untuk menciptakan kerusuhan.

“Kami memiliki bukti dan catatan lengkap terkait perilaku napi tersebut. Kami bertindak untuk menjaga stabilitas dan keamanan Lapas,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh langkah pengamanan dan penegakan disiplin dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pihaknya, lanjut Tubagus, juga terbuka terhadap audit dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sultra, Sulardi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim dari Divisi Pemasyarakatan untuk memverifikasi fakta di lapangan.

“Kami telah memerintahkan tim untuk memeriksa langsung situasi di Lapas Baubau. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sulardi.

Ia mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjalankan tugas dengan pendekatan humanis, tanpa mengabaikan ketegasan terhadap pelanggaran.

“Pendekatan pembinaan harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan. Namun, jika ada narapidana yang melanggar secara sistematis dan menciptakan ancaman, maka tindakan korektif wajib dilakukan dengan benar dan terukur,” tambahnya.

Sulardi juga meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang beredar di media sosial dan menunggu hasil investigasi resmi.

“Kami menjamin transparansi dalam penanganan kasus ini. Tidak akan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Hingga saat ini, kondisi Lapas Baubau dilaporkan telah kembali kondusif.

Proses klarifikasi dan investigasi oleh tim Ditjenpas masih berlangsung guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menjunjung prinsip keadilan, baik bagi narapidana maupun petugas.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!