Berita  

Kantor Bea Cukai Kendari Digeruduk Massa, Didesak Cabut Izin Kawasan Berikat Morosi

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kendari digeruduk massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (17/7). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Kendari digeruduk massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (17/7).

Massa Ampuh Sultra mendesak agar Bea Cukai Kendari segera mencabut izin Kawasan Berikat Morosi yang dikelola oleh PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Desakan tersebut disuarakan menyusul adanya temuan terkait dugaan penyeludupan atau pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI diduga tanpa dokumen resmi sejak 2023 hingga 2025.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, sikap PT VDNI yang secara sengaja melakukan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi tanpa didukung dengan dokumen resmi tidak dapat ditolerir lagi.

Sebab kata Hendro, hal serupa sudah pernah dilakukan oleh PT VDNI yang mengakibatkan pembekuan Kawasan Berikat Morosi oleh Bea Cukai TMP C Kendari.

“Jadi PT VDNI bukan hanya kali ini saja melakukan pelanggaran Kawasan Berikat, tetapi sudah dilakukan sejak 2023 lalu dan bahkan sudah pernah dibekukan izin Kawasan Berikatnya. Sekarang masih juga diulangi,” ungkap Hendro.

Hendro menjelaskan, kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi oleh PT VDNI diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB).

Sejumlah aturan, kata Hendro, juga ditabrak. Di antaranya Peraturan Direktur Jendral Bea Cukai Nomor Per-7 /BC/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jendral Bea Cukai Nomor Per-30/BC/2024 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat.

Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 65/PMK.4/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor : 131/PMK.4/2018 tentang Kawasan Berikat.

Pada pasal 27 ayat (1) di sebutkan, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 setelah mendapat persetujuan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

Kemudian dipertegas lagi pada Pasal 27 ayat (2) bahwa Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Izin Kawasan Berikatnya dibekukan”. Bebernya

Oleh sebab itu, Hendro menilai, syarat untuk pencabutan izin Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.

“Dari segi aturan sudah terpenuhi untuk dilakukan pencabutan Kawasan Berikat Morosi, tinggal bagaimana sikap dari Bea Cukai TMP C Kendari, apakah mereka berani menegakkan aturan atau tidak,” katanya.

Usai melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bea Cukai TMP C Kendari, Ampuh Sultra juga melakukan pelaporan resmi terkait potensi kerugian negara yang diduga ditimbulkan akibat kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat Morosi secara ilegal.

“Untuk pelanggaran administrasi itu gawean Bea Cukai Kendari, untuk pelanggaran hukum atau dugaan korupsinya kami laporkan ke Kejati Sultra,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!