Kendari – Kantor Hukum dan Advokat Dr Muhammad Ikbal & Partners atau MIA Law Firm memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada korban penganiayaan yang terjadi di kawasan Innolobunggadue Central Park (ICP) Konawe beberapa waktu lalu.
“Benar, kantor kami saat ini mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan hukum,” ujar Dr Muhammad Ikbal saat dikonfirmasi Sultranesia.com, Kamis (14/1).
Sebagai langkah awal pendampingan, pihaknya bersama korban mendatangi Polres Konawe untuk membantu menyiapkan saksi-saksi yang akan diperiksa penyidik.
“Hari ini kami menghadirkan tiga orang saksi ke penyidik Satreskrim Polres Konawe untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut,” katanya.
Selain tiga saksi tersebut, Dr Ikbal menyatakan pihaknya siap menghadirkan saksi lain yang dianggap mengetahui secara langsung kejadian penganiayaan itu.
Tak hanya menghadirkan saksi, MIA Law Firm juga tengah mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan, seperti rekaman video dan foto saat kejadian, yang nantinya akan diserahkan kepada penyidik guna memperjelas dan mengungkap perkara ini.
Dr Ikbal menegaskan pendampingan hukum yang diberikan kepada korban dilakukan secara sukarela sebagai bentuk komitmen kantor hukumnya dalam membantu masyarakat memperoleh keadilan tanpa terbebani kondisi ekonomi.
“Ini murni komitmen kantor hukum kami. Masyarakat yang tidak mampu harus mendapatkan pendampingan hukum secara adil,” ujarnya.
Ia juga menilai peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan ICP yang merupakan ikon Kabupaten Konawe, sekaligus menjadi tempat wisata dan ruang publik bagi masyarakat.
Karena itu, menurutnya, kasus ini harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan rasa takut maupun trauma bagi masyarakat yang berkunjung ke kawasan tersebut.
“Untuk itu, kami meminta pihak Polres Konawe agar segera menangkap pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini,” tegasnya.
Siapkan Bantuan Hukum Gratis
Selain mendampingi korban penganiayaan di ICP Konawe, Kantor Hukum Dr Muhammad Ikbal juga menyiapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MIA Law Firm yang beralamat di Hotel Kubra, Jalan Brigjen Edi Sabara Nomor 99 By Pass, Kota Kendari.
LBH MIA Law Firm diisi oleh para advokat yang siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat tidak mampu yang benar-benar membutuhkan pendampingan.
“Sepanjang perkaranya layak untuk kami dampingi, insyaallah akan kami dampingi. Fokus kami adalah membantu masyarakat yang tidak mampu,” pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi








