Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan langkah cepat memastikan keabsahan aset negara. Jumat (31/10), Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menggelar koordinasi strategis dengan Pemerintah Provinsi Sultra terkait status hukum hibah tanah Pemasyarakatan di kawasan Nanga-Nanga, Kota Kendari.
Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, bersama Kepala Bidang Aset Biro Aset Pemprov Sultra, Abdur Rajab. Fokus utama pembahasan: kejelasan legalitas tanah hibah daerah yang menjadi lokasi rencana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (Lapsustik) Kendari.
Langkah ini disebut Sulardi sebagai tindak lanjut arahan langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar seluruh aset Pemasyarakatan di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aset Pemasyarakatan, khususnya hibah dari pemerintah daerah, memiliki keabsahan dan dasar hukum yang kuat. Hal ini sangat penting agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujar Sulardi.
Pemerintah Provinsi Sultra pun menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penertiban aset itu. Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio, menegaskan kesiapan Pemprov membantu penyelarasan dokumen hibah dan mempercepat proses sertifikasi agar proyek Lapsustik bisa segera berjalan.
“Kami memahami urgensi pembangunan sarana Pemasyarakatan, khususnya Lapas Narkotika. Pemerintah Provinsi siap bersinergi dalam aspek legalisasi aset agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya,” ungkap Asrun Lio.
Editor: Redaksi








