Berita  

Kanwil Kemenkum Sultra Buka Layanan Apostille, Tak Perlu ke Jakarta Lagi!

Petugas Kanwil Kemenkum Sultra melayani pemohon dalam proses pencetakan sertifikat apostille. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan pencetakan sertifikat apostille. Kini, warga Sultra tak perlu lagi ke Jakarta untuk melegalisasi dokumen ke luar negeri.

Pada Selasa (11/02), dua pemohon memanfaatkan layanan apostille di ruang pelayanan Kanwil Kemenkumham Sultra. Pemohon pertama, Milnawai, mencetak terjemahan akta kelahiran anak untuk keperluan pencatatan di China.

Sementara pemohon kedua, Eka Annisa Zulqaidah Kadaruddin, mencetak tiga dokumen, yakni terjemahan ijazah S1, transkrip nilai, dan kartu keluarga sebagai syarat pendaftaran beasiswa Global Korea Scholarship di Korea Selatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa layanan apostille ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

“Dulu masyarakat harus ke Jakarta untuk mengurus apostille, tapi sekarang cukup datang ke Kanwil Kemenkum Sultra. Ini menghemat waktu, tenaga, dan biaya,” ujar Topan.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami prosedur dan jenis dokumen yang dapat diajukan apostille.

“Kami ingin layanan ini dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat. Dokumen untuk keperluan studi, pekerjaan, pernikahan campuran, hingga perjalanan ke luar negeri kini bisa dilegalisasi lebih mudah,” jelasnya.

Salah satu pemohon, Milnawai, mengungkapkan rasa puasnya terhadap layanan ini.

“Prosesnya cepat dan tidak ribet. Saya tidak perlu ke Jakarta, cukup datang ke Kanwil Kemenkum Sultra, dan dokumen saya langsung bisa digunakan untuk keperluan di luar negeri,” kata Milnawai.

Dengan adanya layanan apostille di Kanwil Kemenkum Sultra, warga kini tidak perlu lagi menghadapi kendala birokrasi yang rumit dan mahal. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan efisien.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version