Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan siap memberi perlindungan hukum bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sultra, Hidayat, saat hadir dalam pembukaan pelatihan pengurusan sertifikasi halal dan kekayaan intelektual kepada UMKM Sultra yang diselenggarakan BI Sultra, Kamis (9/2).
Hidayat mengapresiasi langkah Bank Indonesia yang sejalan dengan program Kemenkumham dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM.
“Kegiatan ini seiring dengan tugas dan komitmen kami agar pelaku UMKM mendapatkan perlindungan hukum, baik dalam bentuk badan usaha, perlindungan kekayaan intelektual, maupun bentuk perlindungan hukum lainnya,” kata Hidayat.
Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM juga telah menyediakan sarana pembuatan perseroan perorangan yang dikhususkan bagi pelaku UMKM.
“Kemenkumham khususnya di lingkup Sulawesi Tenggara menyediakan sarana untuk pembuatan perseroan perorangan yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil,” jelasnya.
“Pembuatannya bisa di akses melalui aplikasi ahu.co.id atau dapat difasilitasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara. Biayanya cukup murah, dengan membayar PNPB sebesar Rp 50.000 saja,” imbuhnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi