Berita  

Kapal Muat Nikel yang Ditangkap Bakamla RI di Perairan Sultra Dilepas

Kapal dengan nama TB Sinar Putra 23/TK itu ditangkap di Perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Dok. Bakamla RI.

Kendari – Kapal TB Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 bermuatan ore nikel yang sempat ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali dilepas.

Hal itu disampaikan Kasi KBPP Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kendari, Capt Kurniawan Agung kepad awak media, Kamis (10/10).

Menurut Agung, kapal tersebut diizinkan berlayar kembali karena memiliki legalitas dan dokumen pelayaran yang lengkap, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Kesyahbandaran asal.

Kapal bermuatan puluhan ribu metrik ton ore nikel itu dilepas setelah dilakukan koordinasi penyelidikan antara Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari dan KSOP Kendari.

Hasil penyelidikan hanya menemukan pelanggaran minor yang bersifat administratif.

“Pelanggaran yang ditemukan hanya bersifat administratif dan sanksinya hanya berupa teguran karena kapal sudah memiliki SPB yang sah,” jelasnya.

Kapal kini telah diizinkan kembali melanjutkan perjalanan sesuai dengan ketentuan pelayaran yang berlaku.

Keterangan pihak KSOP Kendari yang menyebut bahwa kapal tersebut memiliki dokumen lengkap berbeda dengan keterangan Bakamla RI sebelumnya.

Sebelumnya, Bakamla menerangkan bahwa penangkapan kapal tersebut karena tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

“Bakamla berhasil menangkap Kapal TB Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50′ 336″ S – 122⁰ 31′ 579″ T dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pelayaran,” tulis keterangan Bakamla RI seperti dikutip dari detikcom pada Selasa (8/10).

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap. Kapal tersebut kemudian dilakukan penindakan oleh Bakamla RI.

“Setelah penangkapan, Tim Penanganan Perkara Bakamla RI, dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI menyerahkan perkara kapal TB. Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 kepada penyidik Lanal Kendari,” tulis dalam keterangan tersebut.

Kapal diserahkan kepada Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto, untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Bahkan, Bakamla menyebut penangkapan kapal tersebut sebagai keberhasilan dalam menjaga penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.

“Keberhasilan penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia,” tulis Bakamla dalam keterangannya.

“Bakamla RI juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara ini. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version