News  

Kapolda Sulawesi Tenggara Minta Bandar Narkoba Dihukum Mati

Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, meminta bandar narkoba yang tertangkap bisa dihukum mati.

Permintaan itu disampaikan Irjen Didik saat hadir dalam pemusnahan barang bukti dan deklarasi anti-narkoba di Kantor BNNP Sultra pada Selasa (15/7).

“Kami berharap para pelaku bandar itu bisa dihukum mati, karena mereka telah merusak masa depan anak-anak bangsa,” kata Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.

Irjen Didik bilang, pemberian hukuman maksimal, seperti hukuman mati kepada para pelaku kejahatan narkoba merupakan komitmen bersama dalam rangka perang melawan narkotika.

Untuk itu, lanjut Didik, keseriusan semua pihak sangat diperlukan, sebagai efek jera kepada para pelakunya

“Karena narkotika ini merupakan serious crime dan extraordinary crime, musuh masyarakat dan musuh negara, musuh bersama,” tegasnya.

Vonis mati yang dijatuhkan kepada para pelaku atau pengedar narkoba, tegas Didik dapat memberikan efek jera, agar peredaran gelap narkotika di Sultra dapat ditekan secara maksimal.

Diketehui, berdasarkan data Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangani bersama jajaran selama periode Januari hingga Juni 2025 sebanyak 259 kasus dengan rincian barang bukti untuk sabu sebanyak 25.421,40 gram, ganja 350 gram, extacy sebanyak 99 butir dan tembakau gorila sebanyak 803,88 gram.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!