Buton – Kepolisian Resor (Polres) Buton resmi menetapkan F (22) sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Aiptu Anumerta Fajar Iwu. Fakta terbaru mengungkap bahwa insiden berdarah itu bukanlah aksi spontan, melainkan buntut dari dendam pribadi.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana, Polres Buton, pada Sabtu (19/4).
“Saudara F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton,” tegas AKBP Ali Rais.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa motif di balik penikaman adalah dendam lama antara F dan R, pemuda yang sebelumnya terlibat dalam pemicu bentrok antarwarga Desa Ambuau Togo dan Desa Karya Jaya. Namun, aksi balas dendam itu ternyata salah sasaran.
“Sebenarnya, target penikaman adalah ayah dari saudara R. Tapi yang menjadi korban justru Aiptu Fajar yang saat itu tengah bertugas mengamankan situasi. Ini salah sasaran,” jelas Ali Rais.
Meski mengaku tak tahu korban adalah anggota polisi, F tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk menjaga keamanan dan kelancaran penyidikan, tersangka kini telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Sultra.
“Dia tidak ditangkap di rumah atau di persembunyian. Berdasarkan informasi saksi kunci yang melihat langsung aksi penikaman, tersangka kemudian dihubungi dan datang sendiri ke Polsek Ambuau Indah untuk menjalani pemeriksaan awal,” beber Kapolres.
AKBP Ali Rais juga menegaskan bahwa F awalnya dipanggil sebagai saksi dalam insiden yang terjadi saat acara joged di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan. Namun setelah dilakukan pendalaman, perannya dalam penikaman Aiptu Fajar Iwu terungkap.
“Perlu kami sampaikan bahwa ada dua kasus terpisah. Yang pertama, penikaman terhadap warga sipil. Yang kedua, penikaman terhadap anggota Polri. Dan dalam dua kejadian itu, tersangka F memiliki keterlibatan langsung,” ungkap mantan Koorspripim Polda Sultra tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bermata besi berwarna hitam dengan gagang kayu coklat, yang digunakan tersangka dalam aksi penikaman.
Tersangka F dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 355 ayat (2), lebih subsider Pasal 354 ayat (2), lebih subsider Pasal 353 ayat (3), lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tegas, sebagai bentuk penghormatan atas gugurnya Aiptu Fajar Iwu dalam tugas menjaga keamanan masyarakat.
Editor: Denyi Risman