Kendari – Kapolres Konawe Selatan (Konsel), AKBP Febry Sam menegaskan bahwa PT Merbau Jaya Indah Raya tidak boleh melakukan penggusuran lahan milik warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, sebelum adanya kesepakatan bersama dengan masyarakat.
“Merbau ini sudah saya ingatkan bersama bupati untuk tidak ada kegiatan sampai ada kesepakatan lanjutan,” ujar AKBP Febry Sam saat ditemui awak media, Sabtu (5/4).
Menurut Kapolres, pihaknya bersama Bupati Konsel Irham Kalenggo telah merencanakan untuk menyelesaikan polemik tersebut secara adil.
“Saya sama bupati sudah ada rencana untuk didudukkan kembali secara benar apakah klaim perusahaan atau dari warga,” tambahnya.
Kapolres berharap persoalan itu dapat segera menemukan solusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak.
“Mudah-mudahan ada solusi yang terbaik untuk warga masyarakat di sana,” tutupnya.
Sebelumnya, situasi di Desa Rakawuta memanas setelah alat berat milik PT Merbau kembali beroperasi di lahan yang diklaim milik warga. Warga setempat terlihat berjaga dan menghadang alat berat agar kebun mereka tidak digusur.
“Eksa ada di puncak kebun Kamto yang warna kuning,” ungkap Ahmad Yani, warga Rakawuta, mengonfirmasi keberadaan alat berat di lokasi lahan milik Kamto pada Kamis (3/4).
Menurut Ahmad, dari tiga unit alat berat yang dikerahkan, satu unit berhasil menggusur lahan di area Kamto.
Sementara itu, warga lainnya, Aziz, menyebut bahwa perusahaan telah melanggar kesepakatan sebelumnya untuk menghentikan aktivitas penggusuran.
“Sudah ada kesepakatan, tapi Kamis pagi alat perusahaan mulai lagi lakukan penggusuran,” kata Aziz. “Namun begini yang terjadi, perusahaan melanggar kesepakatan.”
Aziz meminta agar pemerintah hadir dan berpihak kepada masyarakat yang berjuang mempertahankan lahannya.
“Kita minta pemerintah lihat kami rakyatnya di sini,” harapnya.
Ia juga mengungkapkan, konflik lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2010, sejak kehadiran PT Merbau yang menawarkan kerja sama plasma kepada warga.
“Awalnya mereka tawarkan kerja sama sawit sistem plasma. Katanya bagi hasil 80-20, jaminan kesehatan, pendidikan anak sampai tamat SMA, dan jaminan pangan,” jelasnya.
Namun janji itu tak kunjung terealisasi. Warga akhirnya mengolah lahannya sendiri hingga tiba-tiba pihak perusahaan datang menggusur lahan, termasuk milik warga yang tidak pernah mendaftar sebagai peserta plasma.
“Setelah 5 tahun tidak ada realisasi, tiba-tiba PT datang dan menggusur lahan warga tanpa konfirmasi, tanpa surat jaminan plasma,” ungkap Aziz.
Menurutnya, perusahaan mengklaim seluruh lahan Desa Rakawuta berdasarkan dokumen Berita Acara Pengukuran (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Lahan, dan Hak Guna Usaha (HGU).
“Warga tidak pernah merasa menjual tanah. Uang yang diberikan dulu hanya ganti rugi tanaman, Rp 700 ribu sampai Rp 1 juta, bukan jual beli,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PT Merbau Jaya Indah Raya, Mursalim, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui SMS dan telepon.
Editor: Redaksi