Kendari – Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro, merespons aksi unjuk rasa yang digelar puluhan jurnalis di depan Mapolresta Kendari pada Senin (24/2).
Aksi tersebut dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara sebagai bentuk protes terhadap pemanggilan dan pemeriksaan dua jurnalis sebagai saksi dalam kasus pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan Aipda AM.
Aksi demonstrasi ini diawali dengan long march dari Alun-Alun Tugu Religi eks MTQ menuju kantor Polresta Kendari. Di sepanjang perjalanan, para jurnalis membentangkan poster bernada kecaman terhadap tindakan kepolisian yang dianggap mencederai kebebasan pers.
Setibanya di depan pintu masuk Mapolresta Kendari, massa menggelar mimbar bebas, di mana para jurnalis berorasi secara bergantian. Ketua AJI Kendari, Nursadah, dalam orasinya menegaskan bahwa pemanggilan dua jurnalis oleh polisi sebagai saksi merupakan bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan dan kebebasan pers.
“Penyidik perlu memahami bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sehingga, pemanggilan dua jurnalis untuk menjadi saksi di kepolisian mencederai kebebasan pers,” kata Nursadah.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar, menyoroti dugaan adanya intimidasi terhadap dua jurnalis yang sebelumnya telah diperiksa dan di-BAP selama lima jam di ruang Paminal Propam Polresta Kendari.
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan setelah kedua jurnalis menulis berita mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Aipda AM.
“Karena setelah berita terbit, mereka dipanggil dan diintimidasi hingga dipaksa menjadi saksi. Praktik ini kami duga sebagai upaya intimidasi secara psikis terhadap jurnalis yang menerbitkan berita negatif tentang kepolisian,” ungkap Fadli.
Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Eko Widiantoro langsung menemui para demonstran dan mengakui adanya kelalaian dari anak buahnya, Kasi Propam AKP Supratman Ambon, dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, pemanggilan dan pemeriksaan dua jurnalis, Samsul (Tribunnews Sultra) dan Nur Fahriansyah (Simpul Indonesia), terjadi karena AKP Supratman tidak memahami Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi kerja jurnalistik.
“Saya sebagai pimpinan di Polresta ini, saya bertanggung jawab penuh terhadap anak buah saya. Kalau ada hal-hal yang tidak berkenan di hati rekan-rekan, saya selaku Kapolresta Kendari saya memohon maaf kepada rekan-rekan semuanya,” kata Eko Widiantoro di hadapan massa aksi.
Lebih lanjut, Eko menyatakan bahwa dirinya telah menegur AKP Supratman Ambon atas kesalahan tersebut. Ia juga menganggap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh AJI Kendari dan IJTI Sultra merupakan masukan yang baik bagi kepolisian dalam melakukan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kapolresta Kendari berjanji akan segera mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membatalkan pemanggilan Samsul dan Nur Fahriansyah sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Saya sudah perintahkan, hari ini juga diterbitkan segera surat pembatalan pemanggilan saksi terhadap dua jurnalis,” tegasnya.
Editor: Denyi Risman