Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. Sebanyak 36 perkara pidana yang telah inkrah ditindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kendari, Kamis (24/7).
Tak hanya narkotika dan senjata tajam, sejumlah barang bukti tak lazim ikut dihancurkan. Di antaranya 108 lembar kartu remi, 6 lembar pakaian, termasuk pakaian dalam, sepatu, pecahan botol, pipa, hingga tali kapal.
“Sesuai dengan keputusan pengadilan negeri Kendari, ini dimusnahkan. Ini adalah putusan kepastian hukum,” tegas Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, usai prosesi pemusnahan.
Untuk kasus narkotika, total 490,599 gram sabu dan 1.534 butir obat-obatan terlarang dibakar. Sementara dari perkara senjata tajam, 9 bilah senjata yang terdiri dari pisau, badik, parang, dan golok ikut dimusnahkan.
Dua kasus kosmetik ilegal tanpa izin edar dari BPOM juga tak luput dari pemusnahan.
Ronal menjelaskan, agenda ini merupakan kegiatan rutin lembaganya. “Ini periode triwulan kedua, untuk pemusnahan ini. Setahun ini empat kali rencana kita musnahkan,” ungkapnya.
Acara pemusnahan turut disaksikan oleh aparat penegak hukum, perwakilan instansi terkait dan tokoh masyarakat.
Editor: Redaksi








