Karyawan JNT Kendari yang Curi Uang Kantor Rp 218 Juta Ditangkap Polisi

RA saat ditangkap Buser 77 Polresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polresta Kendari berhasil menangkap seorang karyawan JNT berinisial RA (30), yang diduga terlibat dalam pencurian uang senilai Rp 218 juta dari kantor JNT Express Cabang Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Buser77 Satreskrim dan Unitkam Sat Intelkam Polresta Kendari di BTN Perumnas Poasia, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, pada Jumat (4/10) pukul 23.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian di kantor JNT yang terletak di Jalan Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, pada Minggu (22/9) sekitar pukul 05.00 WITA.

RA mencuri uang paket COD dan sejumlah uang tunai lainnya yang total mencapai Rp 218 juta.

“Pelaku RA kami tangkap di sebuah rumah di BTN Perumnas Poasia. Saat ditangkap, pelaku berada di dalam kamar tanpa mengenakan baju,” ujar AKP Nirwan Fakaubun kepada wartawan, Sabtu (5/10).

Polisi juga mengunggah dokumentasi penangkapan pelaku ke akun Instagram resmi @buser77_kdi. Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version