Kendari – Kebebasan pers kembali diuji. Insiden yang mencoreng prinsip keterbukaan informasi terjadi di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada Selasa (25/2), ketika sejumlah jurnalis diduga dihalangi saat hendak meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik pertanahan antara masyarakat Angata dan PT Marketindo Selaras.
Peristiwa ini bermula sekitar pukul 11.45 WITA, saat Ronal Fajar, jurnalis Haluanrakyat.com/SCTV Kendari, bersama beberapa wartawan lain tiba di lokasi untuk meliput jalannya RDP.
Ia bertemu dengan rekan-rekannya, termasuk Alghazali Mahfud (SCTV), Eko, Fadli, dan Samsul, lalu berbincang mengenai isu yang akan dibahas.
Sebelum rapat dimulai, mereka sempat mewawancarai seorang warga yang pernah dipenjara selama 15 bulan akibat tuduhan membakar lahan perusahaan.
Ketika anggota DPRD mulai memasuki ruang rapat, para jurnalis bergerak mengikuti. Namun, di depan pintu ruang RDP, mereka tiba-tiba dihadang oleh beberapa karyawan PT Marketindo Selaras yang mengenakan seragam perusahaan.
“Seorang rekan dihadang untuk masuk, bahkan kakinya diinjak dan ID card-nya ditarik-tarik,” ujar Ronal Fajar.
Situasi memanas ketika para jurnalis mencoba menjelaskan bahwa mereka hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum. Namun, karyawan perusahaan tetap bersikeras melarang mereka masuk tanpa alasan yang jelas.
Yang lebih mengkhawatirkan, mereka bertindak seolah-olah memiliki kewenangan layaknya aparat keamanan resmi. Padahal, dalam aturan yang berlaku, pengamanan di lingkungan DPRD merupakan tanggung jawab Satpol PP, bukan perusahaan swasta.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari langsung merespons kejadian ini dengan sikap tegas.
Ketua AJI Kendari, Nursadah, mengecam tindakan PT Marketindo Selaras yang dinilainya tidak hanya melanggar prinsip demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
“Tindakan ini jelas merupakan bentuk penghalangan kerja-kerja jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Pers,” tegas Nursadah dalam keterangan resminya.
Atas insiden ini, AJI Kendari menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam keras tindakan karyawan PT Marketindo Selaras yang menghalangi, mengintimidasi, dan mendorong jurnalis saat meliput RDP.
2. Menuntut pertanggungjawaban dari PT Marketindo Selaras serta meminta klarifikasi dan permohonan maaf terbuka kepada jurnalis yang menjadi korban.
3. Mendesak DPRD Provinsi Sultra dan aparat keamanan untuk menjamin akses jurnalis dalam setiap kegiatan publik tanpa intervensi pihak yang tidak berwenang.
4. Mendorong aparat penegak hukum menindak tegas segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
5. Mengajak seluruh jurnalis untuk bersolidaritas dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.
AJI Kendari menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak jurnalis, melainkan juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat.
Editor: Denyi Risman