Kasasi Dikabulkan MA, Sekda Kendari Batal Bebas, Divonis 1 Tahun Penjara

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, mengenakan rompi tahanan Kejati Sultra usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok. Sultranesia.

Kendari – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang vonis bebas yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Kendari terhadap Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dalam kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dodi, membenarkan hal itu. Dodi bilang pihaknya sudah menerima salinan putusan tersebut.

“Ya, jaksa sudah terima putusannya. Pelaksanaan eksekusinya di Kendari,” singkat Dodi dikonfirmasi wartawan, Sabtu (19/10).

Diketahui, Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari menvonis bebas Risdansyah Taridala dalam perkara korupsi tersebut.

Pasca vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan itu dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan subsidair.

MA lalu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan

Keputusan itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Selasa, 1 Oktober 2024 oleh Dr Desnayeti M Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, dan Yohanes Priyana, Hakim Agung sebagai Hakim-hakim anggota.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota serta Ayumi Susriani sebagai panitera pengganti dengan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa.

Untuk diketahui, meski MA mengabulkan kasasi JPU, vonis yang dijatuhkan MA kepada Ridwansyah jauh dari tuntutan JPU saat awal membacakan tuntutannya. Di mana saat itu, JPU menuntut Ridwansyah dengan hukuman empat tahun enam bulan.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!