Kendari – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto menerima audiensi tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Rapat Gubernur Sultra pada Kamis (22/2).
Tim dipimpin Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimti Wilayah II KASN Prof Agustinus Fatem, didampingi Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimti Wilayah II KASN Adi Pramono Sidik.
Prof Agustinus Fatem dalam kesempatannya mengatakan bahwa Pemprov Sultra perlu menata kembali sistem merit dalam pengisian jabatan menyangkut promosi dan rotasi.
Persoalan masa lalu, kata dia, harus segera diselesaikan dan ke depan dalam pelaksanaan promosi dan mutasi agar disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
Prof Agus menambahkan, ada tiga komponen utama yang harus diupayakan dalam keadaan terbaik oleh setiap pegawai sebagai pertimbangan untuk promosi ke dalam jabatan Pimti.
“Pertama, kompetensi mereka harus mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan. Kedua, para ASN dalam pelaksanaan tugasnya harus tunjukkan kinerja terbaik. Ketiga, menjaga perilaku kerja seperti disiplin, integritas, dan loyalitas,” ujarnya.
Pj Gubernur menyampaikan akan menyelesaikan berbagai persoalan sebagaimana rekomendasi KASN dalam pengisian jabatan Pimti di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.
“InshaAllah, kita akan tindak lanjuti rekomendasi dari KASN yang belum terlaksana melalui mekanisme uji kompetensi,” kata dia.
“Aturannya kan sudah jelas, kita terapkan manajemen talenta sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hal ini semata-mata untuk mendorong peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan kinerja ASN,” imbuhnya.
Sebelumnya, KASN juga mengapresiasi kinerja sistem merit ASN Pemprov Sultra yang mengalami peningkatan di bawah kepemimpinan Andap Budhi Revianto.
“Alhamdulillah, kemarin Ketua KASN Prof Agus Pramusinto juga mengapresiasi kinerja sistem merit ASN kita. Pemprov Sultra berhasil naik dari kategori kurang menjadi baik,” kata Andap.
“Ke depan kita harus mampu meraih kategori sangat baik karena ini akan mengecualikan kita dalam pengisian jabatan karena tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar