Kasus 5 Ton Solar Ilegal di Konawe, PT Belinda Royal Industri Ternyata Bukan Mitra Pertamina

Ketua Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan satu unit mobil tangki milik PT Belinda Royal Industri yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di Konawe.

Mobil tangki tersebut diketahui memuat 5.000 liter atau 5 ton solar subsidi yang diduga diperoleh dari pengepul. BBM itu rencananya akan didistribusikan ke PT Kristal Mulya Logistik.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Hiswana Migas DPC IV Sultra, Fahd Atsur, menegaskan bahwa PT Belinda Royal Industri bukan anggota Hiswana Migas maupun mitra resmi Pertamina dalam penyaluran BBM industri.

“Setelah kami cek, perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai anggota Hiswana Migas Sultra dan bukan mitra resmi pengangkut BBM industri dari Pertamina,” ujar Fahd, Senin (2/3).

Fahd menjelaskan, perusahaan tersebut kemungkinan beroperasi menggunakan Izin Niaga Umum (INU) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, bukan melalui skema kemitraan dengan Pertamina.

Ia menerangkan, terdapat perbedaan mendasar antara transportir “kepala biru” yang berafiliasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas, dengan transportir yang beroperasi menggunakan INU.

Transportir yang berafiliasi dengan Pertamina dan Hiswana Migas beroperasi sebagai penyalur resmi BBM industri di bawah pengawasan Pertamina, Hiswana Migas, serta Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, transportir pemegang INU memperoleh perizinan langsung dari kementerian terkait dan hanya diperbolehkan mengangkut BBM dari agen sesama pemegang INU.

Pengawasannya pun, lanjut Fahd, berada langsung di bawah kewenangan APH, tanpa keterlibatan Hiswana Migas maupun Pertamina.

Fahd mengecam keras dugaan pemuatan solar subsidi untuk kepentingan industri. Menurutnya, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan perusahaan non-anggota agar tidak mencatut nama atau logo Hiswana Migas untuk melegitimasi aktivitas yang tidak sah.

“Jika mereka terafiliasi INU tetapi menggunakan logo Hiswana Migas, kami akan menempuh jalur hukum. Begitu pula jika ada anggota kami yang terbukti terlibat dalam pemuatan BBM ilegal, tidak ada toleransi. Harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fahd.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!