Buton Utara – Narasi dalam kasus dugaan asusila yang menyeret oknum anggota Polres Buton Utara, Aipda AD, mulai berbelok arah. Dari tudingan pemerkosaan terhadap ibu mertua, kini muncul klaim tandingan dari pihak terlapor yang menyebut justru korbanlah yang bersikap agresif.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Aipda AD, Mawan, yang mulai buka suara menyikapi sorotan publik terhadap kliennya. Ia membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya memperkosa ibu mertua, AS, dan menyebut informasi yang beredar sebagai bentuk fitnah.
“Terkait klien kami yang melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap mertuanya sendiri adalah hoaks dan sudah mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Mawan, Senin (21/4).
Dugaan asusila ini sebelumnya mencuat usai laporan dari mertua laki-laki Aipda AD ke Polres Buton Utara, yang menyebut istrinya menjadi korban tindakan cabul di rumah mereka sendiri. Kasus itu sudah bergulir ke sidang kode etik dan berujung pada putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda AD.
Namun, kubu AD tak tinggal diam. Mawan menuding narasi yang beredar tidak utuh dan menyesatkan opini publik, khususnya di Buton Utara dan Sulawesi Tenggara. Ia menyoroti status hubungan antara AD dan AS, yang menurutnya bukan mertua kandung.
“Perempuan inisial AS tersebut yang agresif terhadap klien kami, di mana klien kami yang berpamitan untuk pindah tempat tinggal justru AS yang melarang klien kami dengan mengatakan ‘saya tidak rela kamu keluar dari rumah’,” lanjutnya.
Fakta ini disebut menjadi penanda bahwa peristiwa yang terjadi tidak seperti yang diberitakan sebelumnya. Mawan menyatakan informasi yang keliru ini akan dilawan lewat jalur hukum karena dinilai mencemarkan nama baik.
Tak hanya itu, kubu AD juga membantah adanya ‘orang dalam’ yang disebut-sebut akan menyelamatkan kliennya dari hukuman.
“Perlu kami luruskan juga terkait kalimat yang disampaikan oleh pelapor (mertua laki-laki Aipda AD) inisial S, bahwa klien kami pernah mengatakan tidak akan di PTDH karena ada yang beking di Polda Sultra,” jelas Mawan.
Menurut Mawan, itu hanyalah klaim sepihak. Ia menegaskan kliennya tunduk pada proses hukum di internal institusi.
“Pernyataan itu adalah unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, karena klien kami selama ini diam dan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan tertinggi institusi Polri,” bebernya.
Editor: Redaksi