Kasus Dugaan Ilegal Mining di Blok Marombo Naik ke Tahap Penyidikan

Alat berat yang diamankan Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Penyidik Subdit V Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menaikan status kasus dugaan ilegal mining di Blok Marombo, Konawe Utara, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu disampaikan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, melalui Kanit I Tipidter, Kompol Jacob Kamaru, Rabu, 20 September 2023.

Penyelidikan tersebut naik ke tahap sidik setelah penyidik memeriksa total sembilan orang saksi dalam kasus tersebut.

“Saksi yang kami periksa sebanyak sembilan orang, dan saat ini kasusnya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kompol Jacob.

Seluruh pihak yang diperiksa sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, termasuk dua direktur perusahaan tambang.

Diketahui, penyidik Tipidter Polda Sultra mulai melakukan penyelidikan secara maraton sejak Sabtu, 16 September 2023.

Dan pada Senin, 18 September 2023, penyidik memanggil beberapa pihak untuk hadir dalam pemeriksaan, termasuk dua direktur yakni Direktur PT Bumi Nickle Pratama (PT BNP) dan PT Buana Tama Mineralindo (PT BTM).

Direktur PT Buana Tama Mineralindo, Anto, dan Site Managernya Arman, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari itu. Termasuk beberapa orang operator alat berat dan pemiliknya juga nampak hadir.

Sementara, Direktur PT BNP, Askiran Razak, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dari yang sudah dijadwalkan penyidik.

Dan pada Rabu, 20 September 2023, Dirut PT BNP, Askiran Razak, memenuhi panggilan pemeriksaan.

Diketahui, penyidikan kasus ini bermula saat Tim Tipidter Polda Sultra bersama Satreskrim Polres Konawe Utara melakukan patroli mining di wilayah Blok Marombo, Konawe Utara, pada Jumat, 17 September 2023, menemukan adanya dugaan aktivitas ilegal mining.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar, ada aktivitas penambangan diduga ilegal yang diduga dilakukan PT BNP dan BTM. Tim kemudian mengaman sejumlah alat berat dan memasangi garis polisi di lokasi penambangan itu.

Setelah kasus ini mulai tahap penyelidikan, pihak PT BNP mengklaim bahwa telah mengantongi izin lengkap untuk melakukan penambangan di wilayah itu.

Direktur PT BNP, Askiran Razak, juga menegaskan perusahaannya telah memiliki legalitas lengkap sehingga bisa melakukan aktivitas penambangan di lokasi seluas 1969 hektar di Blok Marombo.

“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkinlah kami berani menambang kalau kami tidak miliki legalitas lengkap,” kata Askiran dikutip dari Anoatimes, Sabtu, 16 September 2023.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!