News  

Kasus Dugaan Korupsi di Bank Sultra Seret Seorang Dosen jadi Tersangka

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra menetapkan tersangka baru berinsial TFH. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/P.3/Fd 1/01/2023.

Usut punya usut, TFH ini merupakan seorang dosen di salah satu kampus yang ada di Sulawesi Tenggara. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dodi, saat dikonfirmasi.

“Iya benar, tersangka TFH ini dalam berkas penyidikan pekerjaannya tertulis sebagai dosen,” kata Dodi, Rabu (1/3). Dodi tidak menyebut secara detail TFH dosen di kampus mana.

Menurut Dodi, penetapan tersangka terhadap TFH adalah hasil pengembangan dari tersangka utama dalam kasus ini yakni karyawan Bank Sultra berinisial AGK yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.

Dalam kasus itu, TFH berperan sebagai penampung dana nasabah Bank Sultra yang ditilep AGK, lalu mendapatkan fee. Dodi tak menjelaskan secara rinci, apa hubungan antara tersangka AGK dan TFH.

“Jadi rekeningnya TFH ini yang digunakan untuk menampung dana nasabah yang dikorupsi AGK, terus dia (TFH) dapat bagian atau fee dari dana itu,” jelas Dodi.

Diberitakan sebelumnya, tersangka AGK menilep dana ratusan nasabah Bank Sultra yang nilainya sekitar Rp 1,9 miliar.

Modusnya, mulai dari 20 Agustus 2021 sampai 25 Oktober 2021 AGK melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali. Selanjutnya, AGK memindahbukukan ke dalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan.

Dalam kasus itu juga, Kepala Divisi IT Bank Sultra berinisial AG diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 1 Maret 2023.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version