News  

Kasus Dugaan Penipuan PT MMS Naik ke Penyidikan di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan PT Mineral Maju Sejahtera (MMS) naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu dilaporkan oleh pemilik PT Integra Minning Nusantara Indonesia (IMNI), Amirullah, pada 22 April 2022 silam.

Saat itu, Amirullah selaku pemilik PT IMNI melaporkan Gu Huaizhong selaku pimpinan PT MMS ke penyidik Polda Metro Jaya karena dinilai telah melanggar kesepakatan dalam kontrak jual beli ore nickel.

Setelah bergulir hampir setahun, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 13 Februari 2023 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepada awak media ini, Amirulah, menjelaskan, Mr Gu Huaizhong yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China tidak membayar kewajibannya dari nilai kontrak pembelian nickel sebanyak 44 tongkang.

Amirullah menceritakan kronologi awal pada 2020, saat itu PT IMNI dan PT MMS melakukan kesepakatan dalam kontrak pembelian ore nickel sebanyak 12 tongkang. Selanjutnya, di tahun 2021 kontrak pembelian ore nikcel sebanyak 32 tongkang.

“Jadi, totalnya ada 44 tongkang yang nilainya kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Amirullah, Minggu (26/2).

Namun dalam perjalanannya, PT MMS baru menyelesaikan kewajibannya sebesar 80 persen dari total 44 tongkang. Sehingga, masih tersisa 20 persen yang harus dibayarkan oleh PT MMS atau sekitar Rp 20 miliar rupiah.

Amirullah berharap, PT MMS yang beralamat di APL Tower Lantai 38 Unit T5-T6, Jl Letjend S Parman Kav 28 Nomor 20, Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu bisa segera diproses hukum lebih lanjut.


Editor: Agil

error: Content is protected !!