Kasus Fraud Bank Sultra Konkep, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru

Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sultra Konkep Irwanto Jaya Putra saat diperiksa penyidik. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana kas operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep).

Para tersangka baru itu adalah AB. AB  disanggka ikut serta. Lalu MH, T dan S, dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Bambang Wijanarko mengatakan, tersangka AB adalah seorang teller Bank Sultra Cabang Konkep yang diduga membantu tersangka utama.

Sementara MH, T dan S adalah wiraswasta yang menerima aliran dana dari tersangka utama.

“Untuk AB (perkaranya) telah tahap II (dilimpahkan ke kejaksaan). (sedangkan) MH, T dan S proses sidik telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bambang, Rabu (28/9).

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sultra Konkep Irwanto Jaya Putra sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Diketahui, tersangka utama ini telah divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Diberitakan, dugaan penyelewengan anggaran kas operasional di Bank Sultra Cabang Konkep dilaporkan mencapai Rp 9,5 miliar, terjadi sejak 2018 hingga 2020.

Penyelidikan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Sultra dimulai Maret 2021. Dari hasil gelar perkara, Irwanto Jaya Putra ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2021, yang bersangkutan selalu mangkir panggilan dari panggilan penyidik.

Kemudian, Tersangka Irwanto Jaya Putra ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2021 lalu.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa setidaknya 21 orang saksi, di antaranya Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi, 7 kepala desa, 9 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan 4 karyawan Bank Sultra Cabang Konkep.

Selama proses penyidikan, Polda memanggil 5 saksi tambahan yakni 2 perusahaan yang berada di Jakarta, 2 pejabat Bank Sultra pusat Kendari, serta seorang saksi dari Bank Sultra Cabang Konkep.

Diketahui beberapa pihak telah melakukan pengembalian uang salah satunya  Wakil Bupati Konkep Andi Muhammad Lutfi sebesar Rp 130 juta.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!