News  

Kasus Korupsi Bandara di Busel, Jaksa Tetapkan Seorang Dosen Jadi Tersangka

Tersangka A saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan menuju ke Rutan Baubau. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Negeri Buton kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan belanja konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata Kabupaten Buton Selatan.

Tersangka baru ini berinisial A alias AE seorang dosen di salah satu universitas di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

“A alias AE ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Agustus 2023 oleh tim penyidik Kejari Buton,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, Sabtu (19/8).

Ade menerangkan, peran tersangka A adalah orang yang membuat KAK dan RAB sebagai dasar pelelangan kegiatan, termasuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan serta mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp 550.000.000 kepada pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Buton juga telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu EOHS selaku pengguna anggaran, AR selaku pejabat pembuat komitmen, CH ESH selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata yang merupakan konsultan pelaksana dan LOA selaku Bupati Buton Selatan periode 2018-2023.

“Tersangka A sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Baubau selama 20 hari,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!
Exit mobile version