Kendari – Kapolresta Kendari AKBP Aris Tri Yunarko mengklaim tindak pidana narkoba di Tahun 2023 menurun dibanding Tahun 2023.
AKBP Aris menyebut, pada 2022 angka tindak pidana narkoba mencapai 138 kasus, sedangkan di tahun ini hanya 92 kasus.
“LP jenis sabu sebanyak 90 kasus, sedangkan LP jenis ganja sebanyak 2 kasus dengan jumlah penyelesaian tindak pidana 85 kasus atau presentasenya 92 persen,” kata Aris dalam rilis akhir tahun di Mapolresta, Sabtu (30/12).
Sepanjang tahun ini, lanjut Aris, pihaknya mengamankan barang bukti sabu dan ganja dengan total 2.791,41 gram. Rinciannya 1,443,42 gram sabu dan 1,384 gram ganja.
Dari ribuan gram narkoba yang diamankan, Polresta menangkap 105 orang tersangka pengedar yang terdiri dari 99 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
Dari rincian data tersebut, dapat dibilang kasus peredaran narkoba di Kota Kendari mengalami penurunan di tahun ini.
Laporan: Rijal