Kasus Pencemaran Nama Baik di Muna Mandek, Pelapor Kecewa Proses Hukum Tak Jelas

Polres Muna. Foto: Dok. Istimewa.

Muna – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh warga Desa Tapitapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, masih belum menemui kepastian hukum meski sudah dilaporkan sejak Juli 2024. Hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Sukrin, keluarga pelapor, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap lambannya penanganan laporan di Polres Muna. Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan seorang warga Kota Raha berinisial RAG melalui unggahan berisi kalimat tidak senonoh di media sosial.

“Dari bulan 7 tahun 2024 kita melapor, tapi sampai sekarang belum jelas juga seperti apa statusnya,” ujar Sukrin kepada media, Jumat (24/01).

Sukrin menyebutkan, pihaknya telah empat kali mendatangi Polres Muna untuk menanyakan perkembangan kasus, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Terakhir saya hubungi kanitnya sebelum tahun baru kemarin. Katanya mau dibuatkan lagi surat panggilan, tapi sampai sekarang belum ada kabar soal panggilan itu,” katanya.

Selain itu, Sukrin juga mengungkapkan bahwa setelah laporan diajukan, terlapor sempat membuat unggahan di media sosial yang diduga berisi ancaman terhadap keluarga pelapor.

“Harapannya kita keluarga segera mi dikasih jelas. Jangan dijanji-janji tapi tidak pernah jelas. Bahkan kemarin itu, kami juga sempat diancam lagi lewat media sosial sama yang kita laporkan ini,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut meski sudah dihubungi melalui WhatsApp pribadinya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!