Kasus Penemuan Makam Bayi Kembar di Mubar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.

Muna Barat – Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka pembunuhan bayi kembar di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar).

Kedua pelaku ialah FT yang merupakan ibu kandung sang bayi, serta TRD seorang pria selingkuhan ibu kandung bayi.

“Tersangka 2 orang. Saudara TRD dan saudari FT,” ujar Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun, Rabu (14/6) malam.

Polisi menjerat FT dengan Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan pasal 306 ayat 2 junto 304 KUHP.

Sementara TRD dijerat dengan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak junto pasal 181 KUHP.

Kata mantan Kapolsek KP3 Pelabuhan Kota Baubau ini, keduanya saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Muna.

“Sudah ditahan,” singkatnya.

Diketahui sebelumnya, proses penyidikan kasus bayi kembar hasil hubungan gelap yang diduga dikubur hidup-hidup itu terus dikembangkan oleh penyidik.

Hingga hari ini Rabu (14/6), sedikitnya sudah ada enam orang saksi yang diperiksa dalam pemenuhan berkas perkara.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!