Kasus Penipuan Oknum Brimob Menguak, Propam dan Krimum Turun Tangan

Ipda Hasrun, Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sulawesi Tenggara, memberikan keterangan terkait penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Sultra, Senin (2/2). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama seorang oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai terbuka ke permukaan. Terlapor berinisial Bripda MR kini resmi berhadapan dengan proses hukum setelah laporan korban ditangani langsung oleh dua institusi internal kepolisian: Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.

Kasus ini mencuat setelah korban, melalui kuasa hukumnya Muhammad Enrico Emhas Tunah bersama Suratman, melayangkan laporan resmi ke Polda Sultra pada Rabu (28/1/2026). Laporan tersebut menyoroti dugaan penipuan bermodus investasi yang diduga dilakukan oleh Bripda MR, personel aktif Brimob Polda Sultra.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada Selasa, 2 Desember 2025, saat terlapor menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan tertentu. Beberapa hari setelah penawaran tersebut, korban menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk partisipasi. Namun, janji keuntungan tak pernah terealisasi dan dana yang diserahkan tak kunjung dikembalikan.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polda Sultra.

Menanggapi laporan yang sempat viral di media sosial itu, Kepala Bidang Humas Polda Sultra melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra Ipda Hasrun membenarkan adanya penanganan kasus yang melibatkan oknum anggota Polri.

“Saat ini Bid Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi terkait dengan pelaporan tersebut,” ungkapnya, Senin (2/2).

Ipda Hasrun menjelaskan, selain proses etik yang ditangani Propam, laporan pidana juga telah masuk dalam agenda Ditreskrimum Polda Sultra. Tahapan klarifikasi terhadap para pihak kini tengah berjalan.

“Terkait dengan laporan pidananya, saat ini Ditreskrimum mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak pelapor, saksi dan terlapor untuk klarifikasi.”

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi Polri.

“Dalam rangka penegakkan kode etik profesi polri dan pidana, terhadap anggota tersebut akan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” pungkas Ipda Hasrun.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan Polda Sultra memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!