Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap bahwa kejahatan siber di wilayah Bumi Anoa dalam empat tahun terakhir didominasi oleh kasus penipuan daring, yang kini mencapai 280 kasus.
Kepala Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, mengatakan tren peningkatan kasus kejahatan siber terus menunjukkan grafik naik dan semakin mengkhawatirkan.
“Berdasarkan data tahunan, penipuan daring dan pencemaran nama baik menjadi laporan yang paling banyak masuk dari masyarakat,” ujarnya, Sabtu (22/11) dikutip dari Suarasulsel.
Pada 2021, Polda Sultra mencatat 265 kasus penipuan daring dan pencemaran nama baik. Angka tersebut hampir dua kali lipat pada 2025 dengan 513 kasus sepanjang Januari hingga Oktober.
Decky merinci, lonjakan terbesar berasal dari penipuan daring. Pada 2021, kasusnya tercatat 77 laporan. Angkanya naik drastis menjadi 259 pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 280 kasus hingga Oktober 2025.
Untuk kejahatan siber lainnya, pencemaran nama baik juga memperlihatkan kenaikan. Dari 143 laporan pada 2021, jumlahnya bertambah menjadi 193 laporan sepanjang Januari–Oktober 2025.
Kasus pengancaman turut meningkat tajam, mencapai 40 laporan pada 2025, jauh di atas rata-rata 13–19 kasus di tahun-tahun sebelumnya.
Decky menyebut peningkatan kasus ini sejalan dengan tingginya aktivitas digital masyarakat dan bertambahnya kesadaran publik untuk melapor.
“Setiap tahun pola kejahatan siber semakin berkembang. Penipuan online menjadi yang paling dominan karena metode pelaku makin beragam dan menyasar semua kalangan. Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi di ruang digital,” katanya.
Polda Sultra, lanjutnya, terus mengintensifkan patroli siber dan edukasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik dan penyebaran isu SARA tetap menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu konflik sosial.
“Kami mendorong seluruh pengguna media sosial untuk lebih bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan memastikan informasi yang dibagikan benar. Kami ingin ruang digital Sultra tetap aman dan kondusif,” tegas Decky.
Dengan tren kasus yang terus meningkat, Subdit Siber Polda Sultra memastikan akan memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum guna menjaga keamanan siber di Sulawesi Tenggara.
Editor: Muh Fajar








