Kasus PT Toshida Indonesia Seret Kadis ESDM Sultra Andi Azis jadi Tersangka

Kejati Sultra merilis adanya tersangka baru dalam kasus korupsi PT Toshida Indonesia. Foto: Dok. Istimewa.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis, sebagai tersangka kasus korupsi. 

Andi Azis menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia. 

“Pada tanggal 1 Desember 2021, penyidik telah menetapkan Insinyur AA sebagai tersangka. Didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan mekanisme laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara. Peran tersangka selaku Kadis ESDM menetapkan RKAB,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, Senin (6/12) kemarin.

Setyawan mengatakan, tersangka Andi Azis dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001. 

“Pada 2019 dia menjabat Plt Kadis ESDM memberikan persetujuan RKAB tanpa terpenuhinya PNBP. Ada indikasi pemberian sesuatu. Sama dengan 2021, IPPKH sudah dicabut tetapi masih diberikan RKAB. Ada indikasi pemberian suap berupa uang,” imbuhnya. 

Sejauh ini, lanjutnya, Andi Azis belum diperiksa sebagai tersangka. Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk diperiksa pada pekan ini. 

“Belum dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, kalau sebagai saksi sudah berkali-kali. Sudah ada lebih empat puluh saksi dan enam ahli telah diperiksa. Mungkin besok atau lusa (dipanggil),” jelasnya. 

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kantor perwakilan Sulawesi Tenggara merilis hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas terlarang PT Toshida Indonesia.  

Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Sultra, terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 495.216.631.168,83. 

Empat orang pertama telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Laode Sinarwan Oda, Direktur Utama PT Toshida Indonesia; Yusmin, mantan Plt Kabid Minerba; Umar, General Manager PT Toshida Indonesia; dan Buhardiman, mantan Plt Kadis ESDM Sultra.


Editor: Wiwid Abid Abadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!