Kendari – Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, untuk yang ketiga kalinya pada Kamis (13/4).
Sulkarnain diperiksa masih sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.
Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, mengatakan, Sulkarnain hadir pada pukul 09.00 WITA.
“Sekitar pukul 09.00 yang bersangkutan (Sulkarnain Kadir) tiba di Kejati memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Dody.
“Sudah tiga kali (pemeriksaan) dengan hari ini. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya,” sambung Dody.
Diketahui, dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka, yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan staf ahli wali kota, Syarif Maulana.
Selain menetapkan dua tersangka, belasan saksi juga sudah diperiksa, baik dari pihak PT Midi Utama Indonesia, ASN dan pejabat Pemkot Kendari, serta pihak luar yang mengetahui pengurusan izin tersebut.
Bahkan, Eks Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, juga diperiksa dalam kasus yang sedang ditangani penyidik tersebut.
Editor: Wiwid Abid Abadi