Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan akan kembali memanggil Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia, sebuah perusahaan yang menaungi Gerai Alfamidi.
“Iya, akan melakukan pemanggilan ulang (kepada Sulkarnain Kadir),” kata Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, saat dihubungi Sultranesia.com, Rabu (15/3).
Dody tak menyebut secara pasti kapan jadwal pemeriksaan terhadap Sulkarnain, namun yang pasti, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua.
“Nanti ditunggu aja ya (jadwal pemeriksaan Sulkarnain). Tapi pasti akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi perizinan PT MUI yang sedang ditangani,” imbuh Dody.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Setyawan Nur Chaliq, dalam konferensi pers, Senin (13/3), menyampaikan bahwa Sulkarnain telah dipanggil untuk diperiksa dalam kasus tersebut, namun tak hadir.
“Yang disampaikan Pak Aspidsus waktu konferensi pers itu kan memang sudah dilakukan pemanggilan, tapi (Sulkarnain) tidak datang,” tambah Dody.
Dody mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut, termasuk kemungkinan besar menetapkan tersangka baru.
“Dalam rilis kemarin sudah jelas ya, bahwa kasus ini dalam pengembangan penyidik, dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik,” katanya.
Dua Tersangka
Seperti diketahui, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, sebagai tersangka kasus dugaan suap pada Senin (13/3).
Selain Sekda, penyidik juga menetapkan Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, berinisial SM atau Syarif Maulana sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana digelandang ke Rutan Kendari untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kronologi Kasus
Kasus tersebut bermula pada Maret 2021, PT Midi Utama Indonesia, yang merupakan pemegang lisensi Gerai Alfamidi ingin berinvestasi di Kota Kendari dengan mendirikan gerai, lalu berniat mengurus perizinan.
Lalu terjadi pertemuan antara Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain, Ridwanyah Taridala, SM, dan pihak PT Midi Utama Indonesia.
“Kemudian dilakukan pertemuan antara SK (Sulkarnain Kadir), mantan Wali Kota Kendari, dihadiri oleh tersangka RT dan SM, dihadiri pula Manager CSR PT Midi Utama Indonesia berinisial A, dan tiga pegawai perusahaan lainnya,” jelas Dody.
“Dalam pertemuan itu, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya menunjuk SM dengan ketentuan sendiri terkait dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Cipta Kerja,” sambunt Dody.
Dalam pengurusan izin yang dilakukan PT Midi Utama Indonesia, lanjut Dody, penyidik menemukan adanya dugaan pemerasan.
“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasan. Kalau (PT Midi Utama Indonesia) tidak membantu memberikan dana CSR untuk kepentingan program Kampung Warna-warni di Bungkutoko, maka perizinan akan dihambat. Karena hal tersebut, PT Midi terpaksa menenuhi keinginan para pihak tersebut,” ungkapnya.
Selai itu, para tersangka juga meminta gratifikasi berupa sharing profit dari sejumlah gerai PT Midi Utama Indonesia.
“Selain daripada itu juga, para pihak tersebut, meminta kepada PT MUI untuk menyiapkan 6 lokasi gerai supermarket dengan nama lengkap yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi berupa sharing profit,” katanya
“Selain meminta gratifikasi berupa sharing profit, ada juga beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD, tapi dimintakan kembali ke PT Midi Utaka Indonesia dan jumlahnya di-mark up sekitar Rp 721 juta,” pungkasnya.
Kegiatan yang dimaksut adalah Rencana Anggaran Belanja (RAB) Kampung Warna-warni, dimana kegiatan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Kendari 2021, dan telah di-mark up hingga 100 persen. RAB itu lah yang kemudian digunakan untuk meminta dana CSR sejumlah pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Kendari.
Editor: Wiwid Abid Abadi