Kasus Suap RSUD Koltim: Nama Pegawai Kejari Kolaka Ikut Diseret KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Dok. Gatra.

Jakarta – Skandal dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim) senilai Rp126,3 miliar kian melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, untuk diperiksa terkait aliran uang proyek rumah sakit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Gedung Merah Putih KPK Jakarta dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara,” kata Budi dikutip RMOL.ID, Kamis (28/8).

Nama-nama saksi yang diperiksa mencakup pejabat kementerian, direksi perusahaan, hingga aparat penegak hukum. Untuk pemeriksaan di Jakarta, KPK memanggil Hendrik Purnama dari Direktorat Fasilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Hidayat selaku Komisaris PT Pilar Cadas Putra, serta Bambang Nugroho selaku Direktur Utama PT Pilar Cadas Putra.

Sementara di Kendari, penyidik turut memanggil Andyka Budi Permana dari Bank Sultra kantor kas Rate-Rate, Ageng Adrianto selaku Plt Kadis PU Koltim, dan Yayan Alfian selaku Kasi Pidsus Kejari Kolaka. Selain itu, ada pula ASN Pemkab Koltim, pihak swasta, hingga pegawai Bappenda Provinsi Sultra.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7–8 Agustus 2025 di tiga daerah, yakni Sultra, Sulsel, dan Jakarta. Dari OTT tersebut, 12 orang diamankan, lima di antaranya ditetapkan tersangka, termasuk Bupati Koltim Abd Azis, pejabat Kemenkes, hingga pihak kontraktor PT Pilar Cerdas Putra (PCP).

Penyidikan mengungkap pola pertemuan gelap antara pejabat Pemkab Koltim, pihak Kemenkes, dan konsorsium kontraktor. Skema penunjukan langsung konsultan perencana, pengaturan lelang, hingga penyaluran komitmen fee 8 persen dari nilai proyek terkuak dalam berkas perkara.

Uang miliaran rupiah diduga mengalir melalui serangkaian transaksi tunai dan cek, dengan sebagian diantaranya dipakai untuk kepentingan pribadi Bupati Abd Azis. Saat penangkapan, KPK menyita uang tunai Rp200 juta dari tangan Ageng selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang disebut bagian dari fee total Rp9 miliar.

Dengan keterlibatan nama pejabat Kejari Kolaka dalam daftar saksi, kasus RSUD Koltim bukan lagi sekadar praktik korupsi anggaran kesehatan, melainkan membuka tabir potensi jejaring kuat antara pejabat daerah, kontraktor, hingga aparat hukum.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!