Kasus Umrah Ilegal, Polda Sultra Tetapkan GM dan AN Jadi Tersangka

Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal.

Melalui Subdit II, pihak kepolisian resmi menetapkan dua orang berinisial GM dan AN sebagai tersangka.

Kedua pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah tanpa izin resmi, penipuan, serta penggelapan uang para calon jemaah.

Penetapan status tersangka ini diputuskan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara secara mendalam di Aula Ditreskrimum Polda Sultra.

Kasus ini sendiri mencuat berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra yang masuk sejak 27 Februari 2026 lalu.

Sebelumnya, GM dan AN sempat dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan status sebagai saksi.

Namun, setelah mengantongi alat bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana, polisi akhirnya menaikkan status hukum keduanya menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono membenarkan adanya peningkatan status hukum terhadap kedua terlapor tersebut.

Kompol Herie Pramono menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka ini, tim penyidik telah menyusun rentetan rencana tindak lanjut untuk merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke meja hijau.

Langkah taktis yang akan diambil kepolisian meliputi melakukan pemanggilan resmi dan pemeriksaan perdana terhadap GM dan AN dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Lalu melakukan koordinasi secara intensif dan berkelanjutan dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kemudian terus melakukan pendalaman guna menambah alat bukti baru demi memperkuat unsur pasal yang disangkakan.

Pihak Polda Sultra menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dirugikan.

Sebelumnya kasus tersebut mencuat setelah sebanyak 218 calon jemaah umrah dilaporkan gagal diberangkatkan pada 20 Februari 2026, sehingga menimbulkan kerugian besar dan keresahan di masyarakat.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!