Kendari – Para Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KCD Dikbud) dan para kepala sekolah di Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani pakta integritas dalam pelaksaan program bidang pendidikan di Tahun 2024.
Penandatangan itu disaksikan langsung Kadis Dikbud Sultra, Yusmin, dalam rapat koordinasi pelaksanaan program kegiatan bidang pendidikan di Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung selama tiga hari dimulai pada Senin (26/2).
Terdapat sembilan poin pakta integritas yang ditanda tangani masing-masing wakil KCD dan kepala sekolah.
Pertama, tunduk dan patuh terhadap sumpah ASN, dengan menjaga kehormatan, harkat dan martabat sebagai ASN di Pemprov Sultra.
Kedua, memberikan segenap daya dan upaya serta kinerja untuk mewujudkan visi misi Pemprov Sultra sebagai pedoman pencapaian tujuan dan sasaran di setiap langkah upaya program kerja.
Ketiga, berperan aktiv dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan tidak terlibat dalam perbuatan tercela.
Empat, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung maupun tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Keenam, menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.
Ketujuh, memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kepada para pegawai di bawah pengawasannya.
Delapan, akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Dikbud Sultra serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya.
Sembilan, jika melanggar delapan poin pakta integritas di atas, siap menghadapi konsekwensinya.
Kadis Dikbud Sultra, Yusmin, mengatakan, rakor dan penandatangan pakta integritas ini merupakan perintah Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, dalam rangka pengelolaan program kerja dan anggaran yang baik bidang pendidikan di Provinsi Sultra.
“Saya minta seluruh KCD dan Kepsek agar apa yang sudah ditandatangani dipegang baik-baik, dan program kerja 2024 ini dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar