Kecurangan Seleksi CPNS di Kolut Terbongkar, 4 Orang jadi Tersangka

Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara berhasil membongkar praktik kecurangan pada proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021.

Para pelaku yang terdiri dari empat orang itu memanfaatkan metode seleksi menggunakan komputer assisted test (CAT) di titik lokasi Kolaka Utara yang diduga kuat diakses secara illegal dan bekerjasama dengan panitia seleksi penerimaan CASN Kabupaten Kolaka Utara.

Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit V Tipidsiber Kompol Fahroni, mengatakan, dari hasil penyidikan ditetapkan 4 orang tersangka, yakni Ivon Firman Pasande Alias Ivon, Arfan Asmiruddin Alias Ilo, Jumadil, dan Adli Nirwan.

“Dari masing-masing peran penyidik menerapkan sangkaan pasal dalam UU ITE. Para pelaku dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan system computer pada proses penerimaan calon aparatur sipil negara 2021,” kata Fahroni.

Fahroni menjelaskan, tersangka Ivon merupakan penyedia aplikasi Zoho Assist yang berdomisili di Sulawesi Tengah, dan berteman lama dengan Jumadil.

Selanjutnya, Jumadil menyetujui aksi kecurangan itu ke dalam sistem CAT. Ia juga bertugas merekrut peserta CPNS 2021, dan hanya 9 orang yang berhasil direkrut untuk mendapatkan remot akses itu.

“Ke sembilan peserta itu diminta membayar Rp 150 juta per orang setelah dinyatakan lulus seleksi,” ungkapnya.

Kemudian, pengisian soal tes CPNS 2021 itu dilakukan tim penjawab bernama Faisal dari Sulawesi Barat yang telah ditunjuk Ivon.

“Dengan kondisi seperti itu, peserta hanya datang duduk saja, tapi yang mengisi soal seorang bernama Faisal,” katanya.

Dari sembilan peserta yang mendapatkan akses aplikasi Zoho Assist itu, hanya 6 orang dinyatakan lolos. Sementara 3 peserta lain datang terlambat, sehingga tidak menempati meja yang memiliki laptop yang telah diinstal aplikasi Zoho Assist.

Polisi pertama kali mengungkap kecurangan CPNS 2021 ketika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan menangkap Ivon di Sulteng. Dari hasil pengembangan sindikat pemasangan aplikasi Zoho itu dideteksi di Kolaka Utara.

Fahroni bilang, berkas keempat tersangka kini telah dinyatakan P21 atau lengkap dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II ke Kejati pada awal Oktober 2022 mendatang.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!