Kedapatan Bawa Busur Dua Remaja di Kendari Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus dua remaja yang kedapatan membawa busur.

Adalah MR alias R (18) dan MFH alias F (16) dibekuk di salah satu bengkel depan Lr Kelapa Kuning, Jalan Sorumba, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (24/11).

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengurai kronologi penangkapan berawal dari patroli cipta kondisi dengan sasaran senjata tajam (sajam).

Saat melakukan patroli, sambung Fitrayadi, pihaknya mendapati kedua tersangka menguasai senjata tajam jenis busur.

“Dari tersangka MR diamankan barang bukti 2 mata busur, 1 ketapel dan 1 mata pisau. Sedangkan dari tersangka MFH diamankan barang bukti yakni 1 mata busur, 1 ketapel, 1 badik, 1 golok sisir dan 1 kikir,” ujar Fitrayadi.

Fitrayadi mengatakan kedua tersangka mengakui memiliki barang-barang bukti tersebut.

“Tersangka MR merupakan residivis pada kasus yang sama, baru saja selesai menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari sekitar bulan Juli 2022,” ungkap Fitrayadi.

“Sedangkan tersangka MFH mengakui telah melepaskan 2 mata busur, masing-masing di belakang STM Jalan Sao-sao Kota Kendari yang mengenai kendaraan roda empat serta yang kedua di lepaskan di sekitaran Kecamatan Wuawua Kota Kendari,” tambahnya.

Fitrayadi bilang kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version