Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi Nikel di Konut yang di-SP3 KPK, Libatkan 17 Perusahaan

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui, perkara ini kini ditangani tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), setelah sebelumnya sempat dihentikan penyidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus tersebut di lingkungan Jampidsus telah berjalan sejak Agustus 2025.

Anang menegaskan tim penyidik di Gedung Bundar (Jampidsus) kini fokus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel yang terjadi di Konawe Utara.

Dalam perkara ini, Kejagung menduga kuat adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara yang menerbitkan IUP kepada sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel. Izin-izin tersebut diduga diterbitkan secara melanggar aturan dan menjadi pintu masuk terjadinya kerugian negara dalam skala besar.

Anang menjelaskan, pengembangan penyidikan juga mengungkap fakta bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan sejumlah perusahaan tersebut masuk ke kawasan hutan lindung.

Tim penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, baik di Konawe Utara maupun di Jakarta, termasuk di kantor dan rumah pihak-pihak terkait.

Saat ini, Kejagung juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara. Selain dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan IUP, aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung dinilai memperparah dampak kerugian yang ditimbulkan.

Meski penyidikan terus berjalan, Anang menyebut tim Jampidsus belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi IUP nikel Konawe Utara telah lebih dulu ditangani KPK sejak 2017. Pada Oktober tahun tersebut, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

KPK saat itu mengungkap bahwa Aswad menerbitkan IUP hanya dalam satu hari untuk 17 perusahaan tambang nikel. Sejumlah izin tersebut bahkan berada di atas lahan konsesi milik PT Aneka Tambang (Antam).

Dalam proses penyidikan, KPK menyebut Aswad menerima aliran dana sebesar Rp13 miliar, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,7 triliun.

Pada September 2023, KPK sempat berencana menahan Aswad. Namun rencana tersebut urung dilaksanakan karena yang bersangkutan dikabarkan sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Penahanan pun batal dilakukan.

Namun belakangan terungkap, KPK menerbitkan SP3 atas perkara tersebut pada Desember 2024. Informasi penghentian penyidikan itu baru diakui secara terbuka oleh KPK setahun kemudian, yakni pada Desember 2025.

Sementara itu, di internal Kejagung, penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan atas kasus tambang nikel Konawe Utara sebenarnya telah dilakukan sejak awal 2025.

Tim Jampidsus beberapa kali melakukan pengecekan lapangan, pengumpulan alat bukti, serta permintaan keterangan dengan intensitas tinggi, sebelum akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan pada Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Jampidsus telah mengantongi data 17 perusahaan yang diduga memperoleh IUP secara kilat dan kemudian melakukan eksploitasi nikel di kawasan hutan lindung.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain: PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S, PT D, PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan PT ST.


Sumber: Republika
Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!