Kendari – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis (16/10) siang.
Sekitar pukul 13.00 Wita, sejumlah penyidik Kejagung tampak memeriksa intensif ruangan Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H).
Di pintu belakang ruangan itu, beberapa personel TNI berjaga ketat mengamankan jalannya penggeledahan yang dilakukan tertutup dari publik.
Hingga berita ini diterbitkan, penggeledahan masih berlangsung. Pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang diselidiki.
Namun, sumber internal menyebut langkah ini diduga berkaitan dengan penelusuran izin dan pemanfaatan kawasan hutan yang disalahgunakan untuk aktivitas tambang ilegal serta penggunaan lahan tidak sesuai peruntukannya oleh sejumlah korporasi.
Dugaan keterkaitan itu menguat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak beberapa perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin.
Dalam operasi yang dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, tim gabungan menemukan berbagai pelanggaran di Sultra.
Pada 15 Agustus 2025, Satgas PKH menertibkan lahan 24.233 hektare milik PT Sampewali di Kabupaten Bombana. Dari total itu, sekitar 2.429 hektare ditanami kelapa sawit, padahal peruntukannya adalah untuk Hutan Tanaman Industri (HTI).
Sebulan kemudian, pada 11 September 2025, Satgas kembali menertibkan area pertambangan milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena. Tim menemukan aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Luas lahan yang ditambang secara ilegal mencapai 172,082 hektare. Kawasan tersebut telah dipasangi plang larangan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kasum TNI dan Kabareskrim Polri sebagai tanda pengambilalihan lahan oleh negara.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyebut temuan itu merupakan hasil klarifikasi lapangan.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan kegiatan bukaan tambang yang memasuki kawasan hutan tanpa disertai IPPKH,” ujar Febrie, Kamis (11/9).
Ia menambahkan, pengelolaan area tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian BUMN.
Editor: Denyi Risman








